GATRABALI.COM, DENPASAR – Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Biosolar di Denpasar berhasil dibongkar Satreskrim Polresta Denpasar.
Kasus tersebut melibatkan penggunaan puluhan barcode berbeda untuk melakukan pengisian berulang di salah satu SPBU kawasan Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat.
Pengungkapan dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan patroli dan pemantauan distribusi BBM subsidi selama Maret hingga April 2026. Dari hasil penyelidikan, ditemukan modus pengisian Biosolar menggunakan sekitar 50 barcode berbeda pada kendaraan truk dengan tangki yang telah dimodifikasi.
BBM yang diperoleh dari praktik tersebut diduga akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan. Polisi juga menemukan adanya keterlibatan oknum petugas SPBU dalam proses pengisian.
Kapolresta Denpasar, Kombes Leonardo David Simatupang menyebut praktik tersebut menjadi perhatian serius karena merugikan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi.
Sementara itu, Pertamina Patra Niaga membenarkan adanya dugaan keterlibatan dua oknum petugas di SPBU 5480147 Jalan Teuku Umar Barat.
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan internal bersama aparat penegak hukum.
“Dua orang oknum petugas SPBU sudah langsung diamankan pada saat pemeriksaan, 26 April 2026. Pengecekan kronologis, sistem, dan CCTV membuktikan adanya praktik penyalahgunaan barcode, yakni ketidaksesuaian dengan plat kendaraan,” ujar Ahad.
Sebagai bentuk penindakan, Pertamina menjatuhkan sanksi penghentian sementara penyaluran Biosolar di SPBU tersebut selama 30 hari terhitung mulai 8 Mei 2026. Kebijakan itu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dari BPH Migas.
Tak hanya itu, Pertamina turut melakukan resetting sistem barcode serta tera metrologi di SPBU terkait menjadi nol guna mencegah penyalahgunaan berulang. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan untuk memblokir barcode yang terindikasi digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Pertamina Patra Niaga juga menyiapkan langkah pembenahan jangka panjang melalui penerapan sistem kerja sama operasi (KSO) dengan pemilik SPBU untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi.
Perusahaan menegaskan komitmennya menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Dukungan terhadap aparat penegak hukum juga terus diberikan dalam upaya memberantas praktik ilegal distribusi BBM.
Masyarakat pun diminta ikut berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi melalui aparat penegak hukum atau Pertamina Contact Center 135.(ri/gb)





