spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungSampah Horeka Capai 41 Persen, Gubernur Koster Tegaskan Bali Tak Bisa Lagi...

Sampah Horeka Capai 41 Persen, Gubernur Koster Tegaskan Bali Tak Bisa Lagi Andalkan Sistem Lama

GATRABALI.COM, BADUNG – Gubernur Bali, Wayan Koster meminta seluruh pelaku usaha pariwisata di Bali, khususnya hotel, restoran, dan kafe (Horeka), segera menerapkan pengelolaan sampah mandiri demi menjaga keberlanjutan pariwisata dan lingkungan Bali.

Hal tersebut disampaikan saat Sosialisasi Pengelolaan Sampah sektor Horeka di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Kabupaten Badung, Kamis, 7 Mei 2026.

Dalam arahannya, Koster menegaskan persoalan sampah kini menjadi tantangan serius bagi Bali karena sebagian besar timbulan sampah berasal dari aktivitas sektor pariwisata. Ia menyebut sekitar 41 persen persoalan sampah bersumber dari sektor Horeka.

Menurutnya, perubahan pola pengelolaan sampah harus segera dilakukan mengingat kondisi TPA Suwung sudah mengalami kelebihan kapasitas dan menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Kebiasaan nyaman harus kita akhiri. Kita harus mengubah perilaku. Saya sudah tidak takut, saya harus berani. Kalau pariwisata Bali mau dijaga berkelanjutan, maka persoalan sampah harus diselesaikan,” tegas Koster.

Ia mengungkapkan timbulan sampah di Kabupaten Badung mencapai sekitar 800 ton per hari, sementara Kota Denpasar mencapai sekitar 1.300 ton per hari. Meski penanganan sampah disebut mulai mengalami kemajuan sejak pembatasan operasional TPA Suwung, namun upaya tersebut masih perlu ditingkatkan.

Baca Juga  Terkait Video Perkelahian Sempat Viral di Medsos Ini Kata Polisi

Koster juga menegaskan mulai 1 April hingga 1 Juli 2026, TPST Suwung hanya menerima sampah residu dan setelah itu pengiriman sampah umum akan dihentikan sepenuhnya.

Karena itu, para pelaku usaha diminta memiliki sistem pengelolaan sampah sendiri, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan pengelola lain.

“Tanggal 1 April sampai 1 Juli, TPST Suwung hanya menerima sampah residu. Setelah itu akan dihentikan. Para pelaku usaha harus mengelola sampah sendiri. Kalau tidak mampu, harus bergabung atau join dengan pengelola lain,” ujarnya.

Ia menekankan pengelolaan sampah tidak boleh hanya bergantung pada program CSR, melainkan harus menjadi bagian dari operasional usaha pariwisata.

Sementara itu, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa mengatakan sektor pariwisata menyumbang lebih dari 70 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung, terutama dari pajak hotel dan restoran.

Baca Juga  Pj Gubernur Mahendra Jaya: Sukses Pemilu 2024, Langkah Maju untuk Pemilukada Serentak

Namun pertumbuhan sektor pariwisata juga diiringi berbagai persoalan lingkungan seperti kemacetan, banjir, keterbatasan air bersih, hingga tingginya volume sampah.

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Badung, timbulan sampah mencapai sekitar 876,1 ton per hari, dengan lebih dari 40 persen sampah non-rumah tangga berasal dari sektor Horeka.

Adi Arnawa menjelaskan, sekitar 661 ton sampah per hari sudah berhasil dikelola, sedangkan sekitar 215 ton lainnya masih belum tertangani optimal. Pengiriman sampah ke TPA Suwung juga disebut turun dari 298 ton menjadi 203 ton per hari selama Januari hingga April 2026.

Pemerintah Kabupaten Badung juga terus melakukan sosialisasi pengelolaan sampah berbasis sumber. Hingga awal Mei 2026, edukasi telah menjangkau lebih dari 10 ribu sasaran, termasuk pelaku usaha Horeka.

Dari pendataan terhadap lebih dari 5.000 usaha Horeka, tingkat pemilahan sampah baru mencapai 52,7 persen dan pengolahan sampah organik mandiri sekitar 23 persen.

Baca Juga  Diskominfosan Bangli: Bijak Digital, Katakan Tidak pada Judi Online dan Pinjol Ilegal

“Pariwisata yang bersih bukan pilihan, tetapi keharusan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” kata Adi Arnawa.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Gakkum KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho menegaskan pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajiban pengelolaan sampah.

Ia menyebut terdapat 401 entitas usaha di Kabupaten Badung yang menjadi fokus pengawasan. Pelaku usaha yang tidak patuh terancam sanksi administrasi hingga pidana.

“Ada dua langkah yang dapat ditempuh, yakni pembekuan perizinan dan pidana penjara. Bahkan keduanya dapat diterapkan sekaligus apabila pelaku usaha tetap tidak taat,” tegasnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari Gerakan Bali Bersih Sampah yang terus digencarkan Pemerintah Provinsi Bali guna menjaga kebersihan lingkungan dan mempertahankan citra Bali sebagai destinasi wisata dunia.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments