GATRABALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster mendorong penguatan perlindungan masyarakat adat melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat yang saat ini tengah dibahas DPR RI.
Hal tersebut disampaikan saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam kesempatan itu, Koster menegaskan RUU tentang masyarakat adat sangat penting sebagai dasar hukum nasional untuk memberikan kepastian terhadap hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Ia menyebut pembahasan RUU tersebut sudah berlangsung sejak sekitar dua dekade lalu dan diharapkan dapat segera diselesaikan.
“RUU ini dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan terhadap hak-hak masyarakat adat,” ujar Koster.
Menurutnya, Bali telah lebih dulu memiliki regulasi khusus terkait desa adat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Peraturan tersebut dinilai menjadi instrumen penting dalam memperkuat kedudukan, fungsi, dan kewenangan desa adat di Bali yang selama ini berperan menjaga tradisi, budaya, dan kearifan lokal masyarakat.
Koster menjelaskan desa adat di Bali merupakan warisan turun-temurun yang sudah ada sejak awal Masehi dan hingga kini tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Bali.
“Desa adat di Bali merupakan warisan secara turun-temurun yang sudah ada sejak awal Masehi. Jadi harus dilestarikan. Saat ini di Bali sudah ada 1.500 Desa Adat, 636 desa dan 80 kelurahan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan desa adat memiliki fungsi penting dalam menjaga adat-istiadat, kesenian, budaya, hingga pelaksanaan berbagai upacara adat dan tata kehidupan masyarakat Bali.
Selain mendukung pembahasan RUU tersebut, Koster turut memberikan masukan terkait substansi regulasi. Ia mengusulkan agar nomenklatur RUU dikaji menjadi RUU tentang Masyarakat Adat agar memiliki cakupan yang lebih luas.
Menurutnya, istilah masyarakat adat lebih bersifat umum dan mencerminkan keberagaman komunitas adat di Indonesia dibanding istilah masyarakat hukum adat yang dinilai lebih terbatas.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Iman Sukri mengatakan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Ia menegaskan DPR RI akan mempercepat pembahasan RUU tersebut agar dapat segera disahkan menjadi payung hukum perlindungan masyarakat adat di Indonesia.
“Atas arahan pimpinan DPR RI kita akan kebut RUU masyarakat adat ini mudah-mudahan tidak ada hambatan,” ujarnya.
Ahmad Iman Sukri optimistis pembahasan RUU dapat diselesaikan tahun ini guna memperkuat pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri tokoh adat, bendesa adat, akademisi, serta perwakilan lembaga adat dari berbagai daerah di Bali yang turut menyampaikan aspirasi dan masukan terkait substansi RUU.(ism/gb)





