GATRABALI.COM, JAKARTA – Upaya pemberantasan penyalahgunaan energi bersubsidi kembali diperkuat. Pertamina Patra Niaga menyampaikan apresiasi atas kinerja Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap berbagai praktik ilegal terkait distribusi BBM dan LPG subsidi dalam kurun 2025 hingga 2026.
Penindakan ini dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sekaligus menutup celah penyimpangan yang merugikan negara.
Dalam keterangannya pada Selasa (7/4.2026), Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan bahwa aparat akan bertindak tanpa pandang bulu terhadap pelaku penyalahgunaan, termasuk jika melibatkan oknum tertentu.
“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas. Ini bagian dari komitmen kami menjaga distribusi subsidi tetap tepat sasaran,” ujarnya.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni mengungkapkan, berbagai modus dilakukan pelaku untuk meraup keuntungan. Di antaranya membeli BBM subsidi secara berulang untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali ke sektor industri, serta memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi dan penggunaan identitas kendaraan palsu.
Untuk LPG subsidi, praktik yang ditemukan antara lain pengoplosan atau pemindahan isi tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar untuk dijual dengan harga komersial.
Menurut Irhamni, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama lintas instansi yang melibatkan TNI, Kejaksaan, PPATK, Kementerian ESDM, hingga lembaga terkait lainnya.
Sementara itu, pihak Pertamina melalui Direktur Pemasaran Ritel, Eko Ricky Susanto, menegaskan komitmennya dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tetap sesuai aturan.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan aparat. Ini penting untuk melindungi hak masyarakat serta memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Pertamina juga terus memperkuat sistem pengawasan terhadap jaringan distribusi, termasuk SPBU dan pangkalan LPG. Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan tidak segan memberikan sanksi tegas, mulai dari pembinaan hingga penghentian kerja sama.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk berperan aktif dengan membeli BBM di SPBU resmi serta LPG di pangkalan resmi, serta melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan.
Langkah kolaboratif antara aparat penegak hukum dan pelaku industri ini diharapkan mampu menekan praktik ilegal di sektor energi sekaligus menjaga keadilan distribusi subsidi di tengah masyarakat.(ism/gb)





