GATRABALI.COM, JAKARTA – Sebanyak empat Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Provinsi Bali bergabung menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Nusamba Mengwi untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan daya saing BPR.
Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman dalam keterangan tertulisnya mengatakan pihaknya terus mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) melalui kebijakan konsolidasi dan penggabungan usaha guna memperkuat struktur permodalan.
“Selain itu untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memperkokoh daya saing industri dalam mendukung pembiayaan masyarakat dan pelaku UMKM di daerah,” ucap Parjiman pada acara penyerahan salinan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tentang pemberian izin penggabungan BPR ke dalam PT BPR Nusamba Mengwi itu.
SK Anggota Dewan Komisioner tersebut dengan Nomor KEP-39/D.03/2026 tanggal 7 Mei 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Nusamba Kubutambahan, PT Bank Perekonomian Rakyat Nusamba Tegallalang, PT Bank Perekonomian Rakyat Nusamba Manggis dan PT Bank Perekonomian Rakyat Mitra Harmoni Mataram ke dalam PT Bank Perekonomian Rakyat Nusamba Mengwi kepada jajaran manajemen dan pemegang saham PT BPR Nusamba Grup di Kantor OJK Provinsi Bali, pada Selasa, 19 Mei 2026.
Dengan penggabungan ini, total aset PT BPR Nusamba Mengwi menjadi Rp799.338.046.381,00 dengan proporsi kredit dan DPK menjadi masing-masing Rp 462.753.767.651,00 dan Rp698.030.108.546,00.
Parjiman menyampaikan proses penggabungan BPR ini merupakan tindak lanjut dari amanat UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS yang antara lain mengatur konsolidasi BPR/BPRS dalam kepemilikan dan/atau pengendalian yang sama pada satu wilayah pulau atau kepulauan utama.
Penggabungan lintas wilayah, lanjut dia, merupakan langkah strategis dalam memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat tata kelola perusahaan, serta meningkatkan daya saing BPR.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan BPR yang lebih sehat, kuat, kompetitif, dan adaptif dalam menghadapi dinamika industri jasa keuangan yang terus berkembang. Selain itu, penggabungan BPR juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR serta memperluas akses layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.
“OJK mengapresiasi seluruh pemegang saham, manajemen, dan pihak terkait yang telah menjalankan proses penggabungan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan konsumen,” kata Parjiman.
OJK menegaskan proses penggabungan telah melalui tahapan penilaian yang komprehensif, mencakup aspek kesehatan bank, kelayakan rencana integrasi, pemenuhan prinsip kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Pihaknya juga memastikan pelaksanaan penggabungan tidak mengganggu layanan kepada nasabah. Seluruh hak dan kewajiban nasabah tetap terlindungi, dan kegiatan operasional BPR hasil penggabungan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya.
Dengan terealisasinya penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Provinsi Bali per Mei 2026 tercatat menjadi 121 BPR dan 1 BPRS. Jumlah ini menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 127 BPR dan 1 BPRS, terutama akibat aksi konsolidasi serupa yang dilakukan sejumlah grup BPR di wilayah pengawasan OJK Provinsi Bali.
“OJK akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi pasca penggabungan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen,” ucapnya.
Melalui langkah ini, OJK berharap industri BPR semakin kuat, sehat, dan berdaya saing sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pembiayaan sektor riil dan UMKM serta pertumbuhan perekonomian daerah dan nasional.(ism/gb)





