GATRABALI.COM, KARANGASEM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melalui Resor KSDA Wilayah Karangasem, Pelabuhan Padangbai melakukan evakuasi dan penanganan terhadap satwa jenis kijang (Muntiacus muntjak) yang ditemukan masuk ke pekarangan rumah warga di Desa Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Sabtu 6 Juni 2026.
Laporan awal diterima sekitar pukul 09.00 WITA dari warga atas nama Made Darma yang menemukan satwa tersebut berada di pekarangan rumahnya. Menyadari bahwa satwa tersebut merupakan satwa liar yang memerlukan penanganan khusus, warga segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Selat. Laporan diterima oleh BRIGPOL I Dewa Gede Danta Tanumerta yang kemudian berkoordinasi dengan petugas Resor KSDA Wilayah Karangasem–Pelabuhan Padangbai untuk melakukan tindak lanjut di lapangan.
Tim gabungan yang terdiri dari petugas BKSDA Bali, Wakapolsek Selat I Komang Sudiarta, Kanit Polsek Selat I Gede Edi Mudiasa, serta tenaga medis hewan segera menuju lokasi guna melakukan evakuasi dan pemeriksaan kondisi satwa. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kijang ditemukan dalam kondisi mengalami luka pada bagian punggung sebelah kanan, tanduk, dan kaki.
Luka tersebut diduga akibat satwa terjatuh saat berusaha melompati pagar rumah warga sebelum akhirnya masuk ke area permukiman.
Petugas Resor KSDA Wilayah Karangasem–Pelabuhan Padangbai menyampaikan bahwa respons cepat dari masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan penyelamatan satwa tersebut.
“Saat menerima informasi dari Polsek Selat, kami segera menuju lokasi untuk melakukan penanganan. Kondisi satwa saat ditemukan masih hidup namun mengalami beberapa luka sehingga perlu segera mendapatkan penanganan medis. Berkat kerja sama yang baik antara masyarakat, kepolisian, dokter hewan, dan BKSDA Bali, proses evakuasi dapat berjalan dengan,” Kata Petugas Resor KSDA Wilayah Karangasem – Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.
Guna memastikan kondisi kesehatannya, satwa mendapatkan penanganan medis awal oleh drh. Sri Indrayani dari Puskeswan Selat. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa satwa masih memerlukan observasi dan perawatan lanjutan guna mendukung proses pemulihan.
Kemudian, kijang dievakuasi ke Bali Zoo untuk menjalani observasi intensif, pemantauan kondisi kesehatan, dan penanganan medis lebih lanjut.
Kijang (Muntiacus muntjak) merupakan salah satu satwa liar dilindungi di Indonesia, sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Satwa ini memiliki peran ekologis penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan, antara lain melalui penyebaran biji serta sebagai bagian dari rantai makanan di habitat alaminya.
Berdasarkan Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN), spesies ini berstatus Least Concern (LC) atau Risiko Rendah pada tingkat global. Meskipun demikian, upaya perlindungan dan pengelolaan habitat tetap diperlukan untuk memastikan keberlangsungan populasinya di alam serta menjaga fungsi ekologis yang dimilikinya.
Di wilayah Karangasem, khususnya kawasan yang berbatasan dengan hutan di sekitar lereng Gunung Agung, kijang masih dapat dijumpai meskipun perjumpaan langsung dengan manusia relatif jarang terjadi.
Kemunculan satwa liar di sekitar permukiman dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pergerakan alami satwa, gangguan habitat, maupun upaya satwa mencari sumber pakan dan perlindungan. Oleh karena itu, diperlukan kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlangsungan habitat satwa liar.
Kepala Balai KSDA Bali mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelamatan satwa tersebut, khususnya masyarakat yang telah menunjukkan kepedulian terhadap keberadaan satwa liar.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat Desa Selat yang telah mengambil langkah yang tepat dengan segera melaporkan keberadaan satwa liar kepada pihak berwenang. Kami juga mengapresiasi dukungan Polsek Selat, Puskeswan Selat, Bali Zoo, dan seluruh pihak yang telah bersinergi dalam proses penyelamatan satwa Kijang ini,” beber, Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, Sabtu,(6/6/2026) dalam keterangan tertulisnya di Kabupaten Karangasem.
Dirinya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penanganan secara mandiri terhadap satwa liar yang ditemukan di lingkungan permukiman.
“Apabila masyarakat menemukan satwa liar yang masuk ke area permukiman, mengalami luka, atau membutuhkan bantuan, kami mengimbau agar segera melaporkannya kepada BKSDA Bali melalui Call Center BKSDA Bali atau petugas resor KSDA setempat. Hindari tindakan menangkap, memelihara, maupun melukai satwa liar karena tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.
Peristiwa ini sekaligus menunjukkan bahwa konservasi merupakan tanggung jawab bersama yang hanya dapat berhasil melalui collective action dari seluruh pihak. Sinergi antara masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga konservasi menjadi fondasi penting dalam menjaga kelestarian satwa liar beserta habitatnya.
Melalui aksi bersama, upaya konservasi tidak hanya mampu merespons kejadian di lapangan secara cepat, tetapi juga memperkuat komitmen bersama dalam menjaga keanekaragaman hayati Bali untuk generasi mendatang. (gun/gb)





