spot_img
spot_img
BerandaBaliDPRD Bali Terima LHP BPK RI, Pengelolaan Hibah dan Proyek Strategis Jadi...

DPRD Bali Terima LHP BPK RI, Pengelolaan Hibah dan Proyek Strategis Jadi Perhatian Utama

GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Raihan tersebut menjadi yang ke-13 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2012.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-39 DPRD Provinsi Bali yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (8/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua I I Wayan Disel Astawa, Wakil Ketua II Ida Gede Komang Kresna Budi, dan Wakil Ketua III Komang Nova Sewi Putra. Hadir pula Wayan Koster serta Pimpinan I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana.

Dalam sambutannya, Dewa Made Mahayadnya menyampaikan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

“Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah pada dasarnya bertujuan memberikan keyakinan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan,” ujarnya.

Baca Juga  Bupati Adi Arnawa Terima WTP Ke-12, Bukti Konsistensi Badung Kelola Keuangan Daerah

Ia berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat mendorong pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, transparan, serta taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pimpinan I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Bali Tahun 2025 masih menemukan sejumlah permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Salah satu temuan BPK berkaitan dengan pengelolaan hibah uang kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang dinilai belum memadai. BPK menemukan sejumlah hibah yang belum dilengkapi surat pengesahan atau penetapan dari kepala daerah maupun kepala perangkat daerah. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara realisasi barang yang diterima dengan nominal dana yang dicairkan.

“Penerima hibah terlambat bahkan belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Hal tersebut mengakibatkan pemberian hibah berpotensi tidak tepat sasaran dan belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara optimal,” ujar Nyoman.

BPK juga mencatat adanya pertanggungjawaban penggunaan dana hibah senilai Rp100 juta yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya sehingga berisiko menimbulkan penyalahgunaan dana hibah. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Bali memperkuat verifikasi dokumen persyaratan hibah, meningkatkan evaluasi proposal, serta memperketat monitoring dan evaluasi penggunaan dana hibah sesuai kondisi riil di lapangan.

Baca Juga  Menjadi Agen BRILink, I Nyoman Wisnaya Bangkit di Tengah Pandemi COVID-19

Selain itu, BPK turut menyoroti pelaksanaan dan pertanggungjawaban swakelola jasa manajemen konstruksi pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) terkait pembangunan Turyapada Tower.

Temuan tersebut meliputi nilai kontrak konsultan manajemen konstruksi yang melebihi standar yang ditetapkan serta bukti pertanggungjawaban biaya personel dan nonpersonel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Atas kondisi tersebut terdapat potensi kelebihan pembayaran keuangan daerah senilai Rp2,31 miliar dan kelebihan pembayaran biaya personel maupun nonpersonel sebesar Rp384,07 juta,” ungkapnya.

BPK merekomendasikan agar Diskominfo berpedoman pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 dalam penyusunan pagu anggaran konsultan manajemen konstruksi serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak. Selain itu, kelebihan pembayaran yang ditemukan diminta untuk diperhitungkan pada pembayaran termin berikutnya.

Baca Juga  Bupati Tamba Hadiri Upacara Pengabenan Kerangka Manusia Prasejarah di Museum Purbakala Gilimanuk

Meskipun masih terdapat sejumlah catatan, BPK menegaskan bahwa temuan tersebut tidak berpengaruh secara material dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bali.

“Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menyatakan Wajar Tanpa Pengecualian. Ini merupakan prestasi yang luar biasa karena telah diraih 13 kali berturut-turut,” kata Nyoman.

Menanggapi capaian tersebut, Wayan Koster menegaskan komitmen Pemprov Bali untuk terus menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah dan menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan BPK.

“Sesuai arahan BPK, pengelolaan keuangan harus efektif, efisien, dan tepat sasaran. Kami berkomitmen melaksanakan setiap rekomendasi yang diberikan agar pengelolaan keuangan daerah memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Bali,” ujar Koster.

Dengan raihan opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2025 tersebut, Pemerintah Provinsi Bali berhasil mempertahankan predikat WTP selama 13 tahun berturut-turut sekaligus menegaskan konsistensinya dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.(ri/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments