spot_img
spot_img
BerandaBaliTPA Peh Tutup Akses Sampah Organik, Pemkab Jembrana Percepat Pemilahan di TPS

TPA Peh Tutup Akses Sampah Organik, Pemkab Jembrana Percepat Pemilahan di TPS

GATRABALI.COM, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana mulai menerapkan langkah lebih ketat dalam pengelolaan sampah menyusul diberlakukannya pembatasan sampah organik di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh sejak 1 Juli 2026.

Kebijakan tersebut diikuti dengan penguatan proses pemilahan sampah di tingkat Tempat Pembuangan Sementara (TPS) agar hanya sampah yang sesuai ketentuan dikirim ke TPA.

Upaya itu dilakukan Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (LHPKP) Kabupaten Jembrana dengan melibatkan puluhan petugas yang ditempatkan di TPS Kelurahan Baler Bale Agung, Jumat (3/7/2026). Proses pemilahan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat yang mengharuskan penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping). Dengan aturan baru itu, TPA Peh kini hanya menerima sampah anorganik serta residu yang tidak lagi memungkinkan untuk diolah.

Baca Juga  Uji Pengetahuan dan Integritas, Perangkat Desa Buleleng Berlaga di Cerdas Cermat Antikorupsi

Selain di TPS Baler Bale Agung, mekanisme pemilahan serupa sebelumnya telah diterapkan di TPS Pasar Ijo Gading sebagai bagian dari penyesuaian sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Jembrana.

Pemerintah daerah juga mulai menyiapkan penerapan sistem controlled landfill sebagai pengganti pola pembuangan terbuka yang selama ini digunakan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa, mengatakan kegiatan pemilahan yang dilakukan merupakan implementasi dari surat edaran mengenai pembatasan sampah organik yang masuk ke TPA Peh mulai Juli 2026.

Baca Juga  Resmikan Teba Modern di Tegal Kori Kaja, Wawali Arya Wibawa Tekankan Edukasi Sampah Berbasis Sumber

“Kami melaksanakan pemilahan sampah yang ada di TPS ini untuk menindaklanjuti pembatasan sampah yang masuk ke TPA Peh, yaitu hanya sampah anorganik dan residu saja. Ini sesuai dengan Surat Edaran kami tentang pembatasan pembuangan sampah organik ke TPA mulai tanggal 1 Juli 2026,” tegasnya.

Budiasa menuturkan perubahan sistem tersebut membutuhkan dukungan masyarakat, terutama dalam membiasakan pemilahan sampah sejak dari rumah. Sampah organik seperti sisa makanan, daun, dan sarana upakara diharapkan dipisahkan dari sampah anorganik agar proses pengelolaan di TPS menjadi lebih efektif.

Ia menambahkan, setelah masa transisi berjalan dengan baik, pemerintah daerah akan mengatur kembali mekanisme masuknya sampah organik ke TPA secara bertahap dan sesuai kapasitas pengelolaan.

Baca Juga  Gubernur Koster Minta Warga Kelola Sampah Sendiri, TPA Suwung Resmi Ditutup

Di tengah penerapan kebijakan baru tersebut, masyarakat juga diimbau untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat maupun menumpuknya di bahu jalan karena dapat menimbulkan persoalan lingkungan.

“Kami harapkan masyarakat juga bisa memilah sampah dari rumah. Sehingga membantu kami dalam mempercepat proses pengelolaan sampah di TPA,” ucapnya.

Melalui penataan pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga, TPS hingga TPA, Pemkab Jembrana berupaya membangun sistem persampahan yang lebih tertata, mengurangi ketergantungan pada pembuangan akhir, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments