GATRABALI.COM, DENPASAR – Penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung untuk sampah organik per 1 Agustus 2025 menjadi babak baru dalam pengelolaan sampah di Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan bahwa era membuang sampah ke tempat lain sudah berakhir. Kini, semua sampah harus diselesaikan di sumbernya.
“Mulai sekarang, sampah harus dikelola dari rumah. Jangan bikin sampah sendiri, suruh orang lain yang urus. Itu tidak adil dan tidak berkelanjutan,” tegas Koster di Pelabuhan Benoa, Selasa, 5 Agustus 2025.
Pernyataan tegas itu menjadi bagian dari upaya serius Pemerintah Provinsi Bali menghentikan praktik open dumping yang selama ini masih terjadi di TPA Suwung.
Penutupan TPA ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri LHK No. 921 Tahun 2025 yang mengatur penghentian metode open dumping paling lambat 180 hari setelah diterbitkan pada 23 Mei 2025.
Gubernur Koster menjelaskan bahwa tidak akan ada lagi pembangunan TPA baru di Bali. Sebaliknya, solusi yang dikedepankan adalah membangun kesadaran masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota untuk memilah dan mengelola sampah secara mandiri.
“Kabupaten/kota wajib membangun TPS3R. Sampah organik olah di rumah, residu kelola di TPS3R. Tak ada alasan untuk tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Langkah ini bukan tiba-tiba. Sejak periode pertama kepemimpinannya, Koster sudah melahirkan sejumlah regulasi penting seperti Pergub 97/2018 tentang larangan plastik sekali pakai, Pergub 47/2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, hingga SE Gubernur Bali No. 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah mengeluarkan surat teguran kepada daerah yang masih mempertahankan sistem pembuangan sampah terbuka.
Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap muncul kesadaran kolektif untuk tidak lagi mengandalkan TPA sebagai solusi akhir.
“Sampah adalah tanggung jawab masing-masing. Mari selesaikan dari rumah,” tutup Koster.(ism/gb)





