GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa kebijakan penghentian pengiriman sampah organik ke TPA Regional Sarbagita Suwung bukanlah keputusan yang tiba-tiba.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, menyusul aksi protes puluhan pengemudi motor cikar (moci) yang menyampaikan aspirasi ke Kantor Gubernur Bali, Senin, 4 Agustus 2025.
“Kebijakan ini telah dirancang dan disiapkan sejak lama, lengkap dengan regulasi dan sosialisasi,” kata Rentin saat memberikan klarifikasi kepada media, Selasa, 5 Agustus 2025.
Menurutnya, proses menuju penutupan TPA Suwung telah melalui tahapan regulatif dan edukatif yang matang.
Ia merinci, kebijakan tersebut berlandaskan pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS), yang sudah diberlakukan sejak enam tahun lalu.
Selain itu, juga terdapat Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang mendorong Gerakan Bali Bersih Sampah.
“Pemerintah Kota Denpasar pun telah menyokong kebijakan ini dengan Perwali Nomor 15 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 7 Tahun 2024,” tambahnya, merujuk pada aturan tentang pengelolaan sampah berbasis budaya dan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi.
Rentin menjelaskan bahwa sejak Juni 2025, sosialisasi dilakukan secara masif oleh tim gabungan yang melibatkan Putri Suastini Koster sebagai Duta PSBS Palemahan Kedas (PADAS), DKLH, dan Pokja PSP PSBS. Sosialisasi digelar rutin dua kali seminggu di wilayah Denpasar dan telah dilanjutkan ke Badung serta sejumlah kecamatan di Gianyar.
“Bukan hanya menyampaikan paparan, tim juga langsung turun ke lapangan bersama tokoh masyarakat dan perangkat desa,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah sampah harus melibatkan partisipasi aktif seluruh masyarakat. “Ini saatnya kita tinggalkan pola kumpul-angkut-buang dan mulai mengelola sampah dari sumbernya,” pungkas Rentin.(gb)





