spot_img
spot_img
BerandaBaliCegah Kerusakan, DKLH Bali Tertibkan Penggarapan Hutan Desa di Buleleng

Cegah Kerusakan, DKLH Bali Tertibkan Penggarapan Hutan Desa di Buleleng

GATRABALI.COM, BULELENG – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) menunjukkan langkah cepat dalam merespons isu alih fungsi kawasan hutan yang mencuat di Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.

Kepala DKLH Bali, I Made Rentin, bersama jajaran dan UPTD KPH Bali Utara, langsung turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan dan dialog terbuka dengan masyarakat setempat, Minggu, 15 Juni 2025.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari sorotan media dan pernyataan Anggota Komisi III DPRD Bali, Kadek Setiawan, yang meminta pemerintah tidak abai terhadap potensi kerusakan lingkungan akibat penggarapan kawasan hutan tanpa mengikuti aturan zonasi.

Baca Juga  Gubernur Koster Minta Produsen Hentikan Produksi Air Mineral Plastik di Bawah Satu Liter

Sebelumnya, media Radar Buleleng menyoroti hal ini dalam artikel berjudul “DPRD Bali Soroti Alih Fungsi Hutan di Buleleng, Jangan Tunggu Rusak Dulu Baru Bertindak”.

“Kami tidak menunggu lama. Segera setelah isu ini mencuat, kami bergerak ke lokasi untuk memastikan pengelolaan hutan berjalan sesuai aturan, sekaligus berdialog dengan masyarakat,” ujar Rentin.

Dalam kunjungan itu, hadir pula Perbekel Sepang, Ketua BPD, Pengurus LPHD Sepang Wana Lestari, perwakilan Bendesa Adat Sepang, hingga Panitia Perlindungan Mata Air dan Sungai.

Baca Juga  135 Relawan Lingkungan Bergerak, Bulfest 2025 Jadi Contoh Festival Peduli Alam

Mereka menyampaikan hasil paruman Desa Adat pada 23 Mei 2025 yang berisi tiga poin penting:

  • Pelestarian hutan dan sumber air;
  • Larangan penggarapan di zona lindung kecuali untuk tanaman upakara;
  • Penyerahan pengelolaan kepada panitia adat setempat.

Rentin menegaskan, dari total 763 hektar Hutan Desa Sepang, sekitar 500 hektar memang telah dimanfaatkan oleh warga. Namun sisanya, yakni kawasan lindung, harus tetap steril dari aktivitas yang mengancam daya dukung lingkungan.

“Kami tetap memberi ruang bagi warga untuk mengelola lahan, namun tidak di zona lindung. Prinsipnya, keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat harus dijaga,” katanya.

Baca Juga  BKOW Bali Dorong Pemuda Banjar Babakan Lestarikan Lingkungan Lewat Tanam Tuwuh

Ia pun menginstruksikan tim teknis DKLH dan KPH Bali Utara untuk melakukan penataan ulang terhadap areal yang sudah tergarap, dengan target penyelesaian dalam waktu satu bulan.

Mengakhiri kunjungan, dilakukan penanaman simbolis sebanyak 15 bibit pohon produktif seperti durian, manggis, dan aren di area hutan desa sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian kawasan.

“Kolaborasi semua unsur, dari pemerintah hingga masyarakat adat, menjadi fondasi kuat bagi pengelolaan hutan berkelanjutan. Mari jaga sumber kehidupan kita bersama,” tutup Rentin.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments