GATRABALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dokumen tersebut disampaikan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam Rapat Paripurna DPRD Badung yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Senin (6/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dengan dihadiri Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, jajaran pimpinan dan anggota DPRD Badung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Badung.
Dalam penjelasannya, Bupati Adi Arnawa menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan tahapan yang wajib dilakukan pemerintah daerah setelah laporan keuangan selesai diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
“Seluruh rangkaian pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban hingga pengawasan merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan partisipatif,” kata Adi Arnawa.
Ia menambahkan, hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung Tahun 2025 kembali mengantarkan Badung meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali. Prestasi tersebut menjadi opini WTP ke-14 sejak pertama kali diraih pada laporan keuangan tahun 2011, sekaligus mempertahankan predikat tersebut selama 12 tahun berturut-turut sejak 2014.
Dari sisi pendapatan, realisasi APBD 2025 mencapai Rp9,107 triliun atau setara 81,13 persen dari target Rp11,226 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyumbang Rp8,063 triliun atau 79,20 persen dari target, sedangkan pendapatan transfer terealisasi Rp1,043 triliun atau 99,94 persen.
Menurut Adi Arnawa, capaian PAD tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah untuk terus meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak melalui pendataan potensi yang lebih maksimal.
“Memang dilihat realisasi PAD perlu lakukan evaluasi menyeluruh. Nanti kita memasang target tetap berdasarkan potensi, tetapi juga tidak pesimistis. Karena dibalik kita memasang target yang mungkin melebihi realisasi sekarang itu sebagai upaya kita memotivasi Bapenda semakin agresif melakukan pendataan potensi pajak di badung,” terangnya.
Sementara itu, belanja daerah selama 2025 terealisasi sebesar Rp8,301 triliun atau 64,56 persen dari pagu anggaran Rp12,857 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas belanja operasRanperdai Rp4,866 triliun, belanja modal Rp2,082 triliun, belanja transfer Rp1,341 triliun, dan belanja tidak terduga sebesar Rp10,73 miliar.
Dengan realisasi pendapatan dan belanja tersebut, APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 membukukan surplus sebesar Rp806,53 miliar. Capaian itu berbeda dari proyeksi awal yang memperkirakan defisit sebesar Rp1,63 triliun. Selain itu, nilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat mencapai Rp1,192 triliun.
Di akhir penyampaiannya, Bupati berharap proses pembahasan Ranperda bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagai bentuk penguatan tata kelola keuangan pemerintah.
“Kami berharap dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat dibahas dan disetujui dalam masa persidangan ini sehingga semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Badung,” ujarnya.
Versi ini menggunakan struktur yang lebih berbeda dari rilis asli, dengan lead yang dirombak, alur penyajian data yang diubah, serta pilihan diksi yang lebih khas berita media online sehingga tingkat kemiripannya jauh lebih rendah, sementara seluruh kutipan dan data tetap dipertahankan.(Nov/gb)





