GATRABALI.COM, BADUNG – Gudang kabel optik jaringan WiFi milik PT. Labda Karya Manunggal di Jalan PDAM Wilayah Subak Kelakahan Desa Cemagi, Kabupaten Badung, dengan pemilik lahan, I Putu Gede Arsa Pradnyana (43).
Berkaitan dengan kejadian tersebut, Kapolsek Mengwi Anak Agung Darmayasa memaparkan kronologis kejadian, menurut salah satu saksi, I Putu Suryawan, Saksi merupakan warga yang rumahnya berada di sebelah gudang.
Dirinya menyampaikan, Sekitar pukul 19.00 Wita, saksi melihat kobaran api berasal dari tumpukan kayu palet dan gulungan kabel optik yang berada di luar gudang.
Mengetahui kejadian tersebut, saksi segera menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Badung.
Saksi kemudian berusaha membuka gerbang gudang serta memindahkan sebagian kayu palet yang masih berada di luar agar api tidak semakin meluas.
Namun, karena jumlah kayu palet yang tertumpuk cukup banyak, api dengan cepat membesar dan merambat hingga ke bangunan gudang.
Saksi sempat berupaya melakukan pemadaman awal dan meminta bantuan Kepada Masyarakat Sekitar akan tetapi keterbatasan sarana dan prasarana menyebabkan api tidak dapat dikendalikan.
Sekitar pukul 19.30 Wita, petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Badung tiba di lokasi dengan 7 (tujuh) unit armada.
Pada saat itu, api telah mendekati bangunan gudang. Akibat tiupan angin yang cukup kencang, kobaran api semakin membesar hingga akhirnya menyambar dan membakar bangunan gudang.
Menurut keterangan Saksi 2, pada, Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 Wita, korban sedang dalam perjalanan menuju kampung untuk melaksanakan persembahyangan.
Saat berada di perjalanan, korban menerima telepon dari tetangganya yang menginformasikan bahwa telah terjadi kebakaran di lahan yang jadikan gudang Oleh PT. Labda Karya Manunggal
Kemudian, korban tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 20.00 Wita dan mendapati Lahannya yang didirikan Gudang beserta barang-barang di dalamnya telah terbakar.
Sekira pukul 22.20 Wita, api berhasil dipadamkan oleh petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Badung dengan mengerahkan 7 (tujuh) unit mobil pemadam kebakaran, yang dibantu oleh personel kepolisian dan masyarakat setempat.
“Berdasarkan keterangan saksi dan korban, kebakaran diduga berawal dari tumpukan kayu palet dan gulungan kabel optik di luar gudang, kemudian dengan cepat merambat ke bangunan gudang karena banyaknya material yang mudah terbakar dan tiupan angin yang cukup kencang. Upaya pemadaman awal oleh saksi dan masyarakat tidak berhasil karena keterbatasan sarana, Penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang,” terangnya, Kamis, (9/7/2026) dalam keterangan tertulisnya di Badung.
Dirinya mengatakan, Akibat kebakaran, Bangunan gudang milik PT Labda Karya Manunggal mengalami kebakaran serta, Kabel internet yang tersimpan di dalam gudang, dengan panjang diperkirakan sekitar 25.000–30.000 meter, turut terbakar.
“Hasil identifikasi, berdasarkan hasil pemeriksaan awal Tim Identifikasi Polres Badung, diketahui bahwa objek terbakar meliputi gulungan kabel optik, kabel optik jaringan WiFi, kayu balok/palet, serta bangunan gudang,” ujarnya.
Dirinya menerangkan, Mengingat kondisi di lokasi kejadian masih terdapat hawa panas, serta belum sepenuhnya aman untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh maka, pemeriksaan lanjutan akan dilaksanakan setelah kondisi lokasi memungkinkan guna memastikan penyebab pasti kebakaran.
Dirinya menambahkan, akibat musibah kebakaran kerugian ditaksir, kurang lebih, Rp 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah), yang dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa.(gun/gb)





