GATRABALI.COM, BANGLI – Pemerintah Kabupaten Bangli terus memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan mengedepankan pembangunan budaya integritas di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar roadshow sosialisasi pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi yang menyasar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) selama 20–29 Juli 2026.
Kegiatan yang diprakarsai Inspektorat Daerah Kabupaten Bangli tersebut merupakan tindak lanjut Rencana Aksi Indeks Efektivitas Pencegahan Korupsi (IEPK) sekaligus implementasi rekomendasi Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2026.
Salah satu pelaksanaan roadshow berlangsung di Ruang Rapat Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli, Rabu (22/7/2026), dengan peserta dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosan) Kabupaten Bangli. Sosialisasi dipimpin Inspektur Daerah Kabupaten Bangli, Jero Penyarikan A. Widata, bersama jajaran Inspektorat.
Dalam pemaparannya, Jero Penyarikan menegaskan bahwa upaya memberantas korupsi harus dimulai dari penguatan sistem pencegahan melalui peningkatan integritas aparatur di setiap instansi pemerintah.
“Pencegahan korupsi bukan sekadar memenuhi indikator penilaian atau kewajiban administratif. Yang jauh lebih penting adalah membangun kesadaran kolektif bahwa setiap aparatur memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia mengatakan keberhasilan reformasi birokrasi sangat ditentukan oleh konsistensi aparatur dalam menerapkan nilai-nilai integritas pada setiap proses pelayanan publik. Oleh sebab itu, seluruh perangkat daerah didorong tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dalam sosialisasi tersebut, Inspektorat memperkenalkan tiga instrumen utama pencegahan korupsi yang menjadi fokus penguatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.
Materi pertama membahas Whistleblowing System (WBS) sebagai mekanisme pelaporan dugaan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, maupun tindak pidana korupsi. Melalui sistem ini, identitas pelapor dijamin kerahasiaannya sehingga diharapkan mampu mendorong partisipasi ASN maupun masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Selanjutnya, peserta mendapatkan pembekalan mengenai pengendalian gratifikasi, mulai dari pengenalan bentuk-bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, potensi konflik kepentingan, hingga mekanisme pelaporan melalui aplikasi GOL KPK maupun Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Bangli.
Inspektorat juga memaparkan pentingnya Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai instrumen untuk mengukur potensi risiko korupsi serta menjadi dasar penyempurnaan tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan.
Selain penyampaian materi, peserta diajak memperkuat komitmen menolak praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta meningkatkan fungsi pengawasan internal di masing-masing perangkat daerah.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bangli, I Nyoman Murditha, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, penguatan integritas aparatur menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional.
Ia menambahkan, upaya tersebut sejalan dengan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Bangli. Pemanfaatan teknologi digital dinilai mampu meningkatkan transparansi pelayanan publik sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.
Melalui roadshow yang menjangkau seluruh OPD, Pemerintah Kabupaten Bangli berharap implementasi rekomendasi SPI 2026 dan Rencana Aksi IEPK dapat berjalan optimal sehingga mampu memperkuat birokrasi yang bersih, akuntabel, dan semakin dipercaya masyarakat.(ri/gb)





