GATRABALI.COM, DENPASAR – Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Bali bersama DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bali, Senin (27/7/2026).
Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas surat pengaduan yang disampaikan HNSI terkait berbagai persoalan dalam pelaksanaan perda yang mengatur perlindungan dan pemberdayaan masyarakat nelayan berbasis kearifan lokal Bali.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budiutama, menegaskan Bendega merupakan lembaga tradisional masyarakat pesisir yang memiliki peran penting dalam menjaga tata ruang dan kelestarian wilayah kelautan Bali. Karena itu, keberadaannya harus mendapat perlindungan dan dukungan penuh dari pemerintah.
“Jangan sampai ada kelemahan dari perda itu dijadikan alasan untuk tidak melaksanakannya. Perda ini sudah jelas memberikan pembiayaan agar pemerintah hadir untuk masyarakat pesisir,” tegas Budiutama.
Menurutnya, Perda Bendega merupakan perda inisiatif DPRD yang lahir dari aspirasi masyarakat dan ditetapkan pada 2017. Perda tersebut bertujuan melestarikan, melindungi, dan memperkuat keberadaan Bendega sebagai lembaga adat nelayan yang berlandaskan kearifan lokal.
Namun dalam perjalanannya, Komisi I menemukan adanya persoalan administrasi pemerintahan yang menghambat implementasi perda. Salah satunya adalah belum diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana, meskipun perda tersebut telah berlaku hampir sembilan tahun.
“Seharusnya ada Pergub yang dibentuk sebagai aturan pelaksanaan. Sampai hari ini belum ada, sehingga implementasinya menjadi tidak jelas,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti adanya kelemahan dalam aspek legal drafting perda, khususnya terkait pengaturan kelembagaan Bendega dan pihak yang berwenang membentuknya. Meski demikian, Budiutama menegaskan kekurangan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan perda.
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Bali juga merumuskan sejumlah kesimpulan. Salah satunya terkait adanya kebijakan yang mengalihkan kewenangan pembinaan Bendega dari Dinas Kelautan dan Perikanan ke Dinas Kebudayaan yang dinilai menjadi penyebab terjadinya kebuntuan dalam pelaksanaan perda.
“Karena menimbulkan deadlock, instruksi tersebut dinyatakan batal demi hukum dan dicabut,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPD HNSI Bali, Ir. I Nengah Manu Mudita, MM, menyampaikan terdapat lima persoalan utama yang menjadi perhatian pihaknya.
Pertama, belum adanya terobosan nyata dalam pelaksanaan Perda Bendega. Kedua, pelaksanaan kebijakan dinilai belum sepenuhnya mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Menurut Manu Mudita, regulasi nasional telah memberikan ruang pembentukan kelembagaan berbasis kearifan lokal sebagai upaya memperkuat perlindungan dan kesejahteraan nelayan. Namun amanat tersebut belum berjalan optimal di Bali.
Ia juga menyoroti arahan Gubernur Bali yang disebut berulang kali tidak ditindaklanjuti secara operasional sehingga HNSI harus berkali-kali melakukan audiensi terkait pembentukan Bendega. Selain itu, HNSI menilai terdapat kebijakan yang bertentangan dengan semangat regulasi karena kewenangan terkait Bendega justru dialihkan ke sektor kebudayaan.
“Yang paling mendasar adalah belum dipahaminya karakter masyarakat pesisir yang berbasis nelayan. Budaya pesisir lahir dari aktivitas nelayan itu sendiri,” ujarnya.
Manu Mudita mengungkapkan saat ini terdapat 144 Bendega yang telah terdaftar di Bali. Namun dari jumlah tersebut, baru Bendega di Kabupaten Tabanan yang telah diproses lebih lanjut.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPRD Bali, Made Supartha, menilai persoalan yang disampaikan HNSI bukan sekadar menyangkut surat atau keputusan tertentu, melainkan mencerminkan belum optimalnya implementasi Perda Bendega selama hampir sembilan tahun terakhir.
Menurutnya, nelayan merupakan benteng penjaga wilayah pesisir dan laut Bali yang selama ini berperan menjaga kelestarian kawasan pantai sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawasi ruang laut. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat keberadaan Bendega sebagai wadah masyarakat nelayan yang berlandaskan adat, budaya, awig-awig, dan nilai-nilai kearifan lokal.
Ia juga menyoroti pentingnya dukungan pembiayaan serta keberadaan lembaga Bendega sebagaimana diamanatkan dalam perda. Selain itu, Made Supartha menyinggung adanya keberatan nelayan terhadap SK Nomor 924 yang dinilai merugikan dan memicu munculnya ketidakpercayaan terhadap pemerintah.
“Pemerintah dan dinas teknis harus segera menuntaskan persoalan Bendega serta memastikan seluruh kebijakan yang diambil sejalan dengan semangat perlindungan masyarakat pesisir dan kearifan lokal Bali,” tegasnya.(ri/gb)





