GATRABALI.COM, DENPASAR –
Pendahuluan
Piodalan kerap dipersepsikan sebagai upacara berskala besar yang membebani krama pengempon pura, terutama di tengah tekanan ekonomi dan kesibukan modern. Pertanyaan yang sering muncul: bukankah piodalan berpotensi menjadi seperti pesta yang memberatkan jika intensitasnya tidak dijarangkan apalagi bila sembahyang harian sudah dijalankan dengan disiplin?
Tulisan ini menjawab pertanyaan tersebut dari dua sisi:
pertama, tinjauan sosial mengenai kapan piodalan bisa terasa memberatkan dan bagaimana mencegahnya;
kedua, landasan sastra Hindu Weda, Bhagawadgita, Manawa Dharmasastra, hingga lontar warisan leluhur Bali mengenai kedudukan piodalan sebagai kewajiban suci (yadnya) yang berbeda esensi dari sembahyang harian, sekaligus ruang fleksibilitas yang dibenarkan sastra dalam menyesuaikan skala dan periode pelaksanaannya.
1. Tinjauan Sosial: Piodalan Tidak Identik dengan Pesta yang Memberatkan
Piodalan adalah upacara peringatan hari jadi (pemujaan) sebuah pura, dihitung berdasarkan kalender Wuku (setiap 210 hari) atau kalender Saka (tahunan), tergantung tradisi setempat. Tujuannya adalah bhakti dan rasa syukur, bukan perayaan sosial semata.
Mengapa piodalan bisa terasa memberatkan
- Frekuensinya tinggi banyak pura yang harus “diayah” oleh satu keluarga/banjar dalam waktu berdekatan.
- Ada tekanan gengsi (prestise) banten dan sarana dibuat berlebihan demi “tidak kalah” dari piodalan sebelumnya atau pura tetangga.
- Beban ditanggung tidak proporsional krama yang ekonominya pas-pasan memikul kewajiban ngayah yang sama dengan yang mampu.
Prinsip penyeimbang yang sudah tersedia
- Desa, kala, patra upacara disesuaikan dengan tempat, waktu, dan keadaan; sarana boleh disederhanakan (nista, madya, utama) sesuai kemampuan tanpa mengurangi esensi bhakti.
- Nyomya prinsip penyeimbangan/penyederhanaan agar upacara tidak menjadi beban berlebihan.
- Tri Hita Karana keharmonisan manusia dengan Tuhan, sesama, dan alam; piodalan yang merusak keharmonisan sosial-ekonomi umat bertentangan dengan semangat dasarnya sendiri.
Kesimpulan sementara: piodalan tidak identik dengan pesta yang memberatkan. Ia bisa berubah menjadi seperti itu apabila fokusnya bergeser dari bhakti ke pamer, tidak ada penjarangan/penyederhanaan sesuai kondisi ekonomi umat, atau panitia/prajuru tidak menerapkan prinsip nyomya dan desa-kala-patra secara bijak.
2. Landasan Sastra: Mengapa Piodalan Tidak Bisa Digantikan Sembahyang Harian
Seluruh pelaksanaan yadnya termasuk piodalan bersumber dari Weda sebagai sumber hukum pertama, yang kemudian diturunkan melalui adat istiadat dan perilaku orang-orang suci yang memahami Weda. Kedudukan hukum kitab suci Hindu ini disebutkan dalam Manawa Dharmasastra II.6, yang menegaskan Weda sebagai sumber pertama dharma, diikuti oleh adat istiadat, teladan orang bijak yang mendalami Weda, kebiasaan orang suci, dan akhirnya kepuasan diri sendiri[1].
Dengan kata lain, piodalan bukan sekadar tradisi turun-temurun, melainkan kewajiban yang berakar pada Weda itu sendiri sehingga tidak bisa digugurkan hanya karena kesadaran sembahyang harian sudah tinggi.
Bhagawadgita XVII.11–13 membedakan kualitas yadnya menjadi tiga tingkatan: yadnya tamasika yang dilakukan tanpa mengindahkan petunjuk sastra, yadnya rajasika yang dilakukan hanya untuk pamer, dan yadnya satwika yang dilakukan sesuai petunjuk sastra dengan penuh keyakinan dan keikhlasan[2]. Piodalan yang disederhanakan secara sepihak, tanpa musyawarah dan tanpa berpijak pada sastra, berisiko jatuh pada kategori tamasika atau rajasika bukan karena skalanya kecil, melainkan karena prosesnya mengabaikan pakem. Titik ini penting: soal “pesta yang memberatkan” sebetulnya bukan soal besar-kecilnya upacara, melainkan cara dan niat di baliknya, termasuk bila upacara justru dibesar-besarkan demi gengsi.
3. Panca Yadnya: Piodalan sebagai Bagian dari Lima Kewajiban Suci
Piodalan tergolong dalam Dewa Yadnya, satu dari lima jenis persembahan suci dalam kerangka Panca Yadnya. Berdasarkan lontar Agastya Parwa acuan utama pelaksanaan yadnya di Indonesia Dewa Yadnya adalah persembahan yang dipersembahkan kepada para dewa[3]. Manawa Dharmasastra III.69–70 dan Bhagawad Gita IV.28 turut menjadi rujukan pembagian jenis-jenis Panca Yadnya menurut sumbernya masing-masing[4].
Kewajiban ini terkait erat dengan konsep Tri Rna (tiga hutang hidup manusia): hutang kepada Tuhan (Dewa Rna), hutang kepada leluhur/guru (Pitra Rna dan Rsi Rna), dan hutang kepada sesama manusia (Manusa Rna). Rasa berhutang kepada leluhur diwujudkan lewat Pitra Yadnya dan pemeliharaan keturunan, sementara jasa para Rsi yang mengajarkan ajaran spiritual dibayar melalui Rsi Yadnya[5]. Piodalan menjadi salah satu jalan pelunasan Dewa Rna hutang spiritual yang tidak tergantikan oleh ibadah personal semata, karena sifatnya kolektif dan berorientasi pada kesucian tempat suci (makrokosmos), bukan sekadar penyucian diri (mikrokosmos).
4. Fleksibilitas yang Dibenarkan Sastra: Tingkatan, Bukan Peniadaan
Titik temu antara kekhawatiran sosial dan sastra terletak di sini: sastra Hindu tidak melarang penyesuaian skala upacara, tetapi menekankan agar penyesuaian tetap berpijak pada aturan sastra/lontar dan disepakati bersama.
Lontar Indik Panca Wali Krama menegaskan pentingnya berpegang pada Linging Haji ucapan sastra, lontar, dan weda dengan pesan agar umat waspada dan tidak sembarangan melaksanakan yadnya asal jalan, karena jika tidak sesuai ketentuan ajaran sastra agama, hasilnya akan sia-sia[6]. Lontar yang sama juga mengingatkan agar sulinggih atau pemangku pemuput, tukang banten, dan pemilik yadnya menyatukan pandangan dan langkah, tidak boleh berselisih, karena pelaksanaan yadnya harus dilandasi pikiran suci dan rasa bhakti agar berhasil[7].
Atas dasar itu, perubahan tingkatan piodalan dari Utama ke Madya/Nista untuk pelaksanaan rutin, dengan Utama digelar berkala sah selama:
- Berpedoman pada satu sumber lontar/pedoman yang disepakati bersama antara sulinggih/pemangku dan tapini (tukang banten), bukan keputusan sepihak.
- Dilakukan lewat paruman (musyawarah) krama pengempon pura, bukan improvisasi individu.
- Tetap memenuhi unsur satwika: sradha (keyakinan), lascarya (keikhlasan), sastra (sesuai petunjuk), daksina (penghormatan ke pendeta), serta mantra dan gita[8].
5. Kesimpulan
Piodalan tidak identik dengan pesta yang memberatkan umat. Beban berlebihan yang kadang muncul bersumber dari penyimpangan pelaksanaan gengsi, tanpa musyawarah, tanpa pijakan sastra bukan dari hakikat piodalan itu sendiri.
Piodalan tidak dapat ditiadakan hanya karena kerajinan sembahyang harian, sebab keduanya melunasi jenis “hutang” spiritual yang berbeda: satu bersifat personal (mikrokosmos), satu lagi kolektif dan berbasis Weda (Dewa Rna, makrokosmos), sebagaimana ditegaskan hierarki sumber dharma dalam Manawa Dharmasastra II.6[9]. Namun, penyesuaian tingkatan dan periodisitas upacara besar — misalnya piodalan ageng setiap beberapa tahun, dengan piodalan alit tetap berjalan rutin setiap 6 bulan/1 tahun — dibenarkan selama berpijak pada lontar yang disepakati dan dilakukan lewat musyawarah krama, sesuai semangat Lontar Indik Panca Wali Krama[10].
[1]Manawa Dharmasastra II.6 — tentang kedudukan Weda sebagai sumber pertama dharma. Dikutip dalam Hindu Dharma: Panca Yadnya, dharmathebackbone.blogspot.com.
[2]Bhagawadgita XVII.11–13 — tentang tiga tingkatan yadnya (tamasika, rajasika, satwika). Dikutip dalam Makna Upacara Piodalan (Dewa Yadnya), v2.karangasemkab.go.id.
[3]Lontar Agastya Parwa — acuan utama pembagian Panca Yadnya di Indonesia, termasuk Dewa Yadnya. Dikutip dalam Panca Yadnya Dalam Beberapa Sumber Kitab Suci, dianputra.wordpress.com.
[4]Manawa Dharmasastra III.69–70 dan Bhagawad Gita IV.28 — rujukan pembagian jenis Panca Yadnya menurut sumbernya. Dikutip dalam Pelaksanaan Upacara Yadnya Sebagai Implementasi…, jayapanguspress.penerbit.org.
[5]Konsep Tri Rna dan kaitannya dengan Pitra Yadnya serta Rsi Yadnya. Dikutip dalam Hindu Dharma: Panca Yadnya, dharmathebackbone.blogspot.com.
[6]Lontar Indik Panca Wali Krama — tentang keharusan berpegang pada Linging Haji dalam pelaksanaan yadnya. Dikutip dalam Budaya Bali: Odalan atau Piodalan – Dewa Yadnya, cakepane.blogspot.com.
[7]Ibid. — tentang penyatuan pandangan antara sulinggih, tukang banten, dan pemilik yadnya.
[8]Tujuh syarat yadnya satwika (sradha, lascarya, sastra, daksina, mantra dan gita, dst). Dikutip dalam Makna Upacara Piodalan (Dewa Yadnya), v2.karangasemkab.go.id.
[9]Lihat catatan kaki 1.
[10]Lihat catatan kaki 6.
Oleh : Dr. I Ketut Sudira, SH.,MH.
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar
Dosen Fakultas Hukum Undiknas Denpasar


