spot_img
BerandaNasionalSarjito Resmi Dilantik jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Sarjito Resmi Dilantik jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

GATRABALI.COM, JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Sunarto mengambil sumpah jabatan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.

Pelantikan Sarjito dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Sebelumnya, Sarjito ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi XI DPR RI.

Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, Sarjito resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana diperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca Juga  PJ Bupati Lihadnyana Harap Panitia Berintegritas dan Berkomitmen saat pemilu 2024

Melalui UU P2SK, tugas OJK diperluas dengan mencakup pengaturan dan pengawasan kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

BMKS merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya. Penyelenggaraan bursa tersebut akan didukung ekosistem pendanaan serta instrumen keuangan berbasis digital, dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko yang diatur dan diawasi OJK.

Pembentukan BMKS diarahkan untuk menciptakan harga acuan Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing, memperkuat perekonomian nasional, menjaga integritas pasar, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.

OJK Siapkan Regulasi BMKS

Baca Juga  Pelindungan Konsumen Jadi Budaya Industri, OJK Bali Libatkan 110 Peserta dari BPR Badung

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK saat ini tengah mempersiapkan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) untuk mendukung operasional BMKS.

Pertama, RPOJK yang mengatur proses peralihan. Kedua, RPOJK yang mengatur penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Selain menyiapkan regulasi, OJK juga telah melengkapi struktur organisasi dengan sumber daya manusia dan anggaran yang dinilai memadai untuk menjalankan fungsi pengawasan BMKS.

“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” kata Friderica.

Sementara itu, Sarjito mengatakan salah satu tugas utama Kepala Eksekutif Pengawas BMKS adalah menciptakan harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis.

Menurut dia, posisi Indonesia sebagai salah satu penghasil mineral terbesar di dunia, khususnya nikel, seharusnya dapat memberikan daya tawar lebih besar dalam pembentukan harga komoditas global.

Baca Juga  Mobil Terjun ke Sungai Biluk Poh Akibat Pengemudi Mengantuk, Beruntung Tak Ada Korban Jiwa

“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” ujar Sarjito.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, OJK akan memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Langkah itu diharapkan dapat mendukung terbentuknya BMKS yang kredibel sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan mineral dan komoditas strategis.

Pengambilan sumpah jabatan Sarjito turut dihadiri pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, Anggota Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.(ism/gatrabali)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments