GATRABALI.COM, DENPASAR –
Pendahuluan
Gelar sulinggih berbeda menurut soroh karena gelar itu menandai garis kawitan (leluhur) dan garis perguruan (aguron-guron), bukan tingkat kesucian. Semua sulinggih sama-sama dwijati, yaitu orang yang “lahir kedua kali” melalui upacara diksa.
Mahasabha II Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), 2–5 Desember 1968, merumuskan sulinggih sebagai mereka yang telah melaksanakan upacara diksa dan ditapak oleh nabenya, dengan bhiseka Pedanda, Bhujangga, Rsi, Bhagawan, Mpu, dan Dukuh.¹ Enam gelar disebut dalam satu rumusan yang sama. Artinya, perbedaan gelar diakui sebagai keragaman tradisi, bukan sebagai jenjang.
Artikel ini menelusuri tiga lapis sumber: kitab suci, bhisama dan lontar tiap soroh, serta keputusan PHDI. Kutipan bhisama dan lontar diambil dari transkripsi yang telah diterbitkan, bukan dari naskah lontar asli; ejaannya mengikuti sumber yang dikutip.
Dasar kitab suci: diksa dan warna
Kitab suci tidak mengenal gelar sulinggih menurut soroh; yang diatur adalah diksa sebagai jalan penyucian dan warna sebagai pembagian tugas menurut bakat dan kerja.
Diksa sebagai jalan menuju kebenaran. Yajurveda menempatkan diksa sebagai satu tahap dalam pendakian rohani:
Vratena dīkṣām āpnoti, dīkṣayāpnoti dakṣiṇām; dakṣiṇā śraddhām āpnoti, śraddhayā satyam āpyate.
Dengan brata orang memperoleh diksa, dengan diksa memperoleh daksina; dengan daksina memperoleh sraddha, dan dengan sraddha kebenaran dicapai.²
Kelahiran kedua. Manawa Dharmasastra menyebut diksa sebagai salah satu kelahiran seorang dwija:
Mātur agre ‘dhijananaṁ, dvitīyaṁ mauñjibandhane; tṛtīyaṁ yajñadīkṣāyāṁ, dvijasya śruticodanāt.
Kelahiran pertama dari ibu, yang kedua saat pengikatan tali muñja (upanayana), yang ketiga saat diksa untuk yajna; demikian menurut petunjuk sruti bagi seorang dwija.³
Warna menurut guna dan karma. Bhagavadgita menyatakan dua kali bahwa warna ditentukan oleh sifat dan kerja:
Cātur-varṇyaṁ mayā sṛṣṭaṁ guṇa-karma-vibhāgaśaḥ.
Catur warna Aku ciptakan menurut pembagian guna dan karma.⁴
Brāhmaṇa-kṣatriya-viśāṁ śūdrāṇāṁ ca parantapa; karmāṇi pravibhaktāni svabhāva-prabhavair guṇaiḥ.
Kewajiban para brahmana, ksatria, waisya, dan sudra, wahai Parantapa, dibagi menurut guna yang lahir dari sifat mereka sendiri.⁵
Weda untuk semua. Yajurveda juga menegaskan bahwa sabda suci disampaikan kepada semua golongan:
Yathemāṁ vācaṁ kalyāṇīm āvadāni janebhyaḥ; brahma-rājanyābhyāṁ śūdrāya cāryāya ca, svāya cāraṇāya ca.
Sebagaimana sabda yang membawa kebaikan ini Kusampaikan kepada semua orang: kepada brahmana dan ksatria, kepada sudra dan arya, kepada orang sendiri dan orang asing.⁶
Bhisama Sabha Pandita PHDI tahun 2002 merangkum sloka-sloka ini. Menurut bhisama itu, Manawa Dharmasastra X.4 dan Sarasamuccaya 55 menyebut brahmana, ksatria, dan waisya sebagai warna yang dapat menjadi dwijati. Warna itu sendiri tidak ditentukan oleh keturunan, dan Mahabharata menyatakan kedwijatian tidak ditentukan oleh kelahiran (na yoniḥ).⁷
Kesimpulannya, kitab suci memberi dasar bagi diksa, tetapi tidak membagi gelar pandita menurut garis keturunan. Pembagian itu lahir dari sejarah dan tradisi Bali.
Ragam gelar sulinggih menurut soroh
Setiap gelar merujuk pada satu kawitan atau satu garis nabe. Tabel berikut memuat gelar yang paling umum; ragamnya bisa berbeda antardaerah dan antargriya.
| Soroh | Gelar sulinggih | Kawitan atau dasar tradisi |
| Brahmana (Siwa dan Buddha) | Ida Pedanda | Dang Hyang Nirartha, yang di Bali digelari Pedanda Sakti Wawu Rawuh⁸ |
| Ksatria | Ida Bhagawan | Bhiseka Bhagawan dalam rumusan PHDI 1968; Dwijendra Tatwa menyebutnya pendeta ksatria⁹ |
| Bhujangga Waisnawa | Ida Rsi Bhujangga Waisnawa | Garis Sang Guru Bhujangga; satu dari Sang Trini (Siwa, Boda, Bhujangga)¹⁰ |
| Pasek | Ida Pandita Mpu | Mpu Gnijaya dan Sapta Rsi¹¹ |
| Pande | Sira Mpu Pande (Ida Sri Mpu) | Mpu Brahma Wisesa; bhisama Mpu Siwa Saguna¹² |
| Dukuh dan soroh lain | Ida Dukuh, Ida Rsi | Bhiseka Dukuh dan Rsi dalam rumusan PHDI 1968⁹ |
Bhisama dan lontar tiap soroh
Bhisama tiap soroh mewajibkan warganya setia pada kawitan dan pada tradisi diksanya sendiri. Dari kewajiban inilah gelar sulinggih terwariskan di dalam soroh.
Pasek: hak menjadi pandita
Bhisama yang dinisbatkan kepada Ida Bhatara Mpu Gnijaya menyatakan warga Pasek berhak menjalani kepanditaan:
“… kita padha wenang Mbhujanggain, apan kita witning Brahmana jati …”
Kalian semua berhak menjadi bhujangga (pandita), sebab kalian berasal dari brahmana sejati.¹³
Ida Pandita Mpu Jaya Prema Ananda mengutip bhisama ini pada Seminar 1000 Tahun Mpu Gnijaya (2009) sebagai dasar keberadaan Pandita Mpu. Bhisama kawitan yang sama mewajibkan warga Pasek mengingat empat kahyangan leluhurnya: Lempuyang Madya, Besakih, Dasar Bhuwana Gelgel, dan Silayukti.
Pande: tirtha dan diksa sendiri
Bhisama keempat Mpu Siwa Saguna kepada Brahmana Dwala berbunyi:
“… aywa kita weh aminta tirtha ring brahmana panditha …”
Janganlah engkau meminta tirtha kepada brahmana pandita.¹⁴
Lanjutan bhisama itu memberi alasannya: leluhur Pande sejak dahulu madiksa widhi krama, yaitu memohon anugerah diksa langsung kepada Bhatara. Maha Semaya Warga Pande menegaskan larangan ini tidak dimaksudkan merendahkan sulinggih lain. Alasannya adalah tradisi Sira Mpu yang lebih tua daripada kedatangan Dang Hyang Nirartha, mantra khusus dharma kapandeyan, dan kajang kawitan yang hanya dipahami Sira Mpu.
Bhisama kelima menambahkan bahwa di antara warga Pande tidak ada yang lebih rendah atau lebih tinggi. Hooykaas, sebagaimana dikutip Guermonprez, mencatat bahwa Pande dan Pasek adalah kelompok yang menuliskan aturan-aturannya sendiri dalam lontar.¹⁵
Bhujangga Waisnawa: satu dari Sang Trini
Lontar yang dirujuk warga Bhujangga Waisnawa menempatkan tiga jenis sulinggih sebagai satu kesatuan:
“Sang Trini: Sang Siwa, nga Brahmana, Sang Sadasiwa, nga Boda, Sang Paramasiwa, nga Bhujangga.”
Sang Trini: Siwa disebut Brahmana, Sadasiwa disebut Boda, Paramasiwa disebut Bhujangga.¹⁶
Inilah dasar konsep Tri Sadhaka: sulinggih Siwa, Buddha, dan Bhujangga saling melengkapi dalam upacara. Bhisama Ida Bhujangga Rsi Madura menuntut seorang bhujangga menguasai dharma pustaka; ukurannya adalah pengetahuan, bukan kelahiran.
Brahmana: garis Dang Hyang Nirartha
Dwijendra Tatwa mengisahkan bahwa menjelang akhir hayatnya Dang Hyang Nirartha mendiksa empat putranya agar meneruskan tugasnya sebagai guru loka. Para arya kemudian memilih nabe (siwa) di antara para putra itu, dan dari sinilah gelar Pedanda melekat pada keturunannya.
Teks yang sama mencatat bahwa Nirartha juga mendiksa orang di luar wangsa brahmana. Bendesa Gading Wani didiksa menjadi Dukuh, dan Ki Gusti Panyarikan Dawuh Baleagung menjadi Bhagawan. Kepada Dalem Baturenggong ia menegaskan bahwa agama tidak mengenal “sisa” (carikan).¹⁷ Jadi sejak masa Gelgel satu nabe yang sama sudah menurunkan gelar yang berbeda menurut asal sisyanya.
Untuk bagian ini tidak disertakan kutipan Kawi, karena sumber yang diperiksa hanya memuat saduran berbahasa Indonesia.
Latar sejarah
Keragaman gelar adalah endapan tiga lapis sejarah: tradisi Mpu dan Rsi dari masa Bali Kuno, penataan pada masa Gelgel, dan pembakuan wangsa pada masa kolonial.
Bali Kuno. Menurut Babad Pasek susunan Jero Mangku Soebandi, Mpu Semeru tiba di Bali pada 999 M, Mpu Ghana dan Mpu Kuturan pada 1001 M, dan Mpu Gnijaya pada 1049 M.¹⁸ Warga Pande dan Bhujangga Waisnawa juga menyatakan bahwa tradisi sulinggih mereka mendahului kedatangan Dang Hyang Nirartha.
Masa Gelgel. Dwijendra Tatwa mengisahkan Nirartha digelari Pedanda Sakti Bahu Rawuh, menjadi guru Dalem Baturenggong, lalu para arya dibagi berguru kepada putra-putranya.¹⁹ Sejak itu sebutan Pedanda melekat pada garis ini. Garis yang lebih tua tetap memakai sebutan Mpu, Rsi, Bhujangga, dan Dukuh.
Ketegangan antartradisi. Sumber Pande mencatat bahwa pada masa kerajaan banyak desa melarang warga Pande memakai Sira Mpu.²⁰ Dwijendra Tatwa memuat kisah Ki Guto, yang wewenangnya dibatasi pada upacara caru. Penulis Bhujangga Waisnawa menolak tafsir yang menyamakan leluhur mereka dengan tokoh itu dan menyebutnya tendensius.²¹ Dua contoh ini menunjukkan bahwa lontar tiap soroh juga memuat klaim kedudukan, sehingga perlu dibaca berdampingan.
Masa kolonial dan sesudahnya. Pemerintah kolonial Belanda membakukan pembagian wangsa dalam administrasi dan peradilan adat. Pada 1951 Dewan Pemerintah Bali menghapus larangan perkawinan antarwangsa (Asu Mundung dan Alangkahi Karang Hulu), dan sejak itu kesetaraan sulinggih makin sering diperjuangkan oleh organisasi warga.²²
Keputusan PHDI: sulinggih setara
PHDI mengakui semua bhiseka sulinggih sejak 1968, dan pada 2002 menegaskan bahwa pandita tidak boleh dibedakan menurut wangsa.
- Mahasabha II menyebut enam bhiseka (Pedanda, Bhujangga, Rsi, Bhagawan, Mpu, Dukuh) dalam satu rumusan sulinggih.²³
- Bhisama Sabha Pandita Nomor 03/Bhisama/Sabha Pandita Parisada Pusat/X/2002 tentang Pengamalan Catur Warna ditetapkan di Mataram pada 29 Oktober 2002. Lampirannya menyatakan:
“Seorang setelah melaksanakan upacara Diksa menjadi pandita sudah lepas dari ikatan Wangsanya.”²⁴
Bhisama itu meminta umat tidak membeda-bedakan pandita menurut asal wangsanya. Seorang pandita dapat muput upacara tanpa memandang asal-usul keturunannya.²⁵ Sistem wangsa diarahkan hanya untuk pitra puja dan bakti kepada leluhur di dalam wangsa itu sendiri.
Bhisama tentang Sadhaka. Sabha Pandita juga menetapkan agar semua unsur sadhaka difungsikan dalam upacara di tempat pemujaan umum, seperti Kahyangan Jagat, Sad Kahyangan, Dang Kahyangan, dan Kahyangan Tiga.²⁶ Prinsip ini dikenal sebagai Sarwa Sadhaka.
Kedua lapis aturan ini tidak bertentangan. Bhisama soroh mengatur bakti kepada kawitan, sehingga upacara keluarga lazim dipuput sulinggih dari garis sendiri. Bhisama PHDI mengatur ruang bersama, sehingga di pura umum semua sulinggih berkedudukan sama.
Penutup
Gelar sulinggih berbeda karena sejarah, bukan karena kitab suci menetapkannya. Weda, Bhagavadgita, dan Manawa Dharmasastra hanya mengenal diksa dan warna menurut guna dan karma. Bhisama dan lontar tiap soroh kemudian mengikat warganya pada kawitan dan garis nabe masing-masing, sehingga lahir gelar Pedanda, Bhagawan, Rsi Bhujangga, Pandita Mpu, Sira Mpu, dan Dukuh.
Perbedaan itu bersifat horizontal. Semua gelar menunjuk pada status yang sama, yaitu dwijati, dan PHDI telah menegaskan kesetaraannya sejak 1968.
Oleh : Dr. I Ketut Sudira, SH.,MH
Hakim Tinggi PengadilaN Tinggi Denpasar
Dosen Fakultas Hukum Undiknas Denpasar


