GATRABALI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya mempercepat reformasi pasar modal Indonesia demi memperkuat transparansi, integritas, likuiditas, dan kepercayaan investor global. Langkah ini menjadi penting di tengah perhatian pasar internasional terhadap status Indonesia menyusul konsultasi MSCI terkait potensi perubahan klasifikasi pasar modal nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, reformasi pasar modal tidak cukup dilakukan melalui pernyataan atau perubahan regulasi semata. Implementasi yang konsisten dan hasil yang terukur menjadi kunci untuk menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor.
Komitmen tersebut disampaikan Friderica bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam dialog bersama investor institusional domestik dan internasional yang diselenggarakan Mandiri Sekuritas secara daring. Pada dialog yang terselenggara pada Selasa, 20 Oktober 2026 itu juga turut menghadirkan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jefry Hendrik.
“Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan,” ujar Friderica dalam keterangan tertulisnya
Ia menyatakan OJK berkomitmen membangun pasar modal yang adil, transparan, kompetitif, dan memiliki kredibilitas global. Reformasi diarahkan untuk meningkatkan kualitas pasar sekaligus memberikan kepastian bagi investor dalam mengambil keputusan investasi.
Friderica mengemukakan, fundamental pasar modal Indonesia tetap kuat, dengan kapitalisasi pasar mencapai sekitar 589 miliar dolar AS, terbesar kedua di ASEAN, serta jumlah investor mencapai 31,1 juta. Kinerja perusahaan tercatat juga menunjukkan perkembangan positif, dengan pertumbuhan pendapatan sebesar 15,9 persen dan laba bersih sebesar 16,3 persen dalam periode 12 bulan hingga Juni 2026.
Reformasi Pasar Modal dan Respons terhadap MSCI
Hasan menjelaskan bahwa OJK bersama BEI dan seluruh Self-Regulatory Organizations (SRO) terus menjalankan delapan program aksi prioritas reformasi pasar modal yang mencakup peningkatan likuiditas, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum, serta kolaborasi dengan pemangku kepentingan.
Reformasi tersebut antara lain mencakup peningkatan ketentuan minimum free float menjadi 15 persen secara bertahap, penguatan transparansi kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership), perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas satu persen, serta publikasi daftar High Shareholding Concentration (HSC).
“Reformasi pasar modal tidak berhenti pada penyempurnaan regulasi atau pengumuman kebijakan. Prioritas kami adalah memastikan implementasi yang konsisten sehingga menghasilkan peningkatan nyata pada transparansi, likuiditas, integritas, dan daya tarik investasi di pasar modal Indonesia,” ujar Hasan.
Terkait MSCI, Hasan menyampaikan pengumuman pada 15 Oktober 2026 merupakan proses konsultasi mengenai potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, bukan keputusan final.
MSCI membuka kesempatan penyampaian masukan hingga 30 April 2027, dengan keputusan akhir yang dijadwalkan pada 30 Juni 2027.
OJK menghormati independensi penilaian MSCI dan terus melakukan komunikasi konstruktif agar seluruh perkembangan reformasi pasar modal Indonesia memperoleh pertimbangan secara menyeluruh. Sepanjang Februari hingga Oktober 2026, OJK telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan MSCI sebanyak 16 kali.
Penguatan Penegakan Hukum dan Integritas Pasar
OJK juga terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal serta memberikan kepastian kepada investor.
Pada 16 Oktober 2026, OJK telah mengumumkan pengenaan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus yang melibatkan perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN. Proses pemeriksaan terhadap kasus tersebut telah berlangsung jauh sebelum pengumuman MSCI sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum OJK secara berkesinambungan.
“Penegakan hukum merupakan bagian mendasar dari upaya menjaga integritas pasar modal. Tindakan kami bukan merupakan respons sesaat terhadap perkembangan MSCI, melainkan hasil proses pengawasan yang telah berjalan sesuai ketentuan. OJK akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan investor,” ujar Hasan.
Sepanjang 2026, OJK telah mengenakan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun, menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus, serta terus menangani 122 kasus lainnya dalam proses penegakan hukum.(ism/gatrabali)


