Sabtu, April 26, 2025
BerandaBaliBadungPolisi Bekuk Pencuri Kartu ATM di Kuta

Polisi Bekuk Pencuri Kartu ATM di Kuta

GATRABALI.COM, BADUNG – Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian dan pembobolan dengan pelaku bernama Bagus Wiranto (27). Pelaku mengambil kartu ATM milik milik korban bernama Suwarno (53) dari dalam dompet korban saat korban tertidur.

Kejadian ini bermula pada Minggu 17 Desember 2023 lalu saat korban tertidur di tempat tinggal pelaku di jalan By Pass Ngurah Rai No.1 Kuta, Badung dan di bangunkan oleh pelaku dengan alasan meminta uang sebesar 50rb dan saat itu korban baru sadar kartu ATM miliknya tidak ada dalam dompet.

Baca Juga  Petugas Survei SNLIK 2025 Bali Dibekali Materi Keuangan dan Teknologi

Korban bersama pelaku berusaha mencari kartu ATM tersebut dan ditemukan di bawah kolong tempat tidur. Karena merasa curiga kemudian korban melakukan pengecekkan dan didapati ada transaksi transfer uang sebesar Rp. 50 juta.

Karena kejadian tersebut akhirnya korban melapor ke Polsek Kuta.

Kapolsek Kuta AKP I Ketut Pasek Agus Sudina, Jumat, 5 Januari 2024, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan kronologis singkat kejadian, setelah menerima laporan korban tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Iptu Anggi Wahyu Romadhoni S.TrK serta Panit Reskrim Iptu Adhi Waluyo langsung bergerak melakukan penyelidikan di ketahui transaksi tersebut dilakukan pelaku di salah satu mesin ATM Bank Mandiri Indomart Jalan By. Pas Ngurah Rai Kuta Badung, tim memeriksa rekaman kamera CCTV di lokasi mesin ATM dan diketahui pelaku Bagus Wiranto yang memakai kartu ATM korban.

Baca Juga  Arc'teryx Hadir di Beachwalk-Bali, Jadi Gerai Pertama di Indonesia

Selanjutnya pada Selasa 1 Januari 2024 unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Grobogan Semarang Jateng yang merupakan kampung halaman pelaku.

“Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui mentransfer uang korban ke rekeningnya,” katanya.

Dirinya menyebut , Pelaku mengetahui pin ATM korban karena Sebelumnya pelaku sempat meminjam kartu tersebut untuk digunakan. Sedangkan uang tersebut sudah habis pelaku gunakan untuk bermain judi online.

Baca Juga  Polisi Amankan 10 Motor Menggunakan Knalpot Brong di Kuta Selatan

“Terhadap perbuatan pelaku di jerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Kuta,” tutupnya.(gun/gb)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments