Selasa, Mei 20, 2025
BerandaBaliBadungWNA Pengendara Mobil Ini Ditilang Lantaran Langgar Arus Lalin di Legian

WNA Pengendara Mobil Ini Ditilang Lantaran Langgar Arus Lalin di Legian

GATRABALI.COM, BADUNG – Unit Lalu Lintas Polsek Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, memberikan tindakan tegas berupa tilang pengendara mobil Toyota Avanza videonya sempet viral di media sosial karena, melanggar arus di Jalan raya Legian, Kuta, Badung, beberapa hari lalu Minggu, 28 Januari 2024 malam.

Petugas dari unit Lantas Polsek Kuta memburu pelaku dengan melakukan pengecekan identitas kendaraan tersebut dan didapatkan informasi bahwa pemiliknya merupakan warga negara asing (WNA) tinggal di wilayah Kuta Selatan, selanjutnya Unit Lantas Polsek Kuta berkoordinasi dengan Polsek Kuta Selatan untuk memburu pengendara tersebut.

Baca Juga  DPRD Kabupaten Buleleng Mengucapkan Selamat Hari Raya Suci Galungan dan Kuningan

Diketahui pengemudi mobil tersebut seorang Pria berinisial SL (37) warga asal Ukraina.

Saat kejadian ia melanggar arus dari arah selatan ke utara di Jalan raya legian Kuta, tepat di depan Hotel The Legian.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak alamat pemilik mobil tersebut yang tinggal di Dancing Villas, Desa Sawangan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, hal ini, Disampaikan, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangan tertulisnya, kemarin, Selasa, 30 Januari 2024 di Denpasar.

Baca Juga  BPBD Buleleng Suplai Air Bersih ke Tingkat Desa Terdampak Kekeringan

Setelah bertemu SL petugas berupaya menjelaskan pelanggaran yang di lakukan SL dan memperlihatkan video viral tersebut.

“Petugas kami juga memberikan teguran dan edukasi peraturan berlalu lintas yang berlaku dan meminta agar selalu patuh rambu-rambu lalu lintas yang ada.Setelah dijelaskan SL mengakui kesalahannya dan terhadap tindakan diberikan saksi tegas berupa memberikan surat Tilang dengan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas pasal 287(1). Barang bukti STNK mobil Toyota Avanza, SL turut diamankan,” bebernya.

Baca Juga  Tertibkan Administrasi dan Jaga Keamanan, Kelurahan Sesetan Data Warga Nonpermanen

Dirinya menambahkan, Polresta Denpasar melalui Satuan Lalu Lintas baik di Polresta maupun jajaran Polsek akan terus memberikan tindakan tegas kepada pelanggaran lalu lintas, terlebih para pengendara pelanggaran arus sangat membahayakan pengendara lain.

“Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku,” pungkasnya.(gun/gb)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments