Rabu, Maret 12, 2025
BerandaBaliPolisi Akhirnya Serahkan Berkas Perkara Pencurian HP di Benoa ke Kejaksaan

Polisi Akhirnya Serahkan Berkas Perkara Pencurian HP di Benoa ke Kejaksaan

GATRABALI.COM, DENPASAR – Setelah melakukan proses penyidikan sesuai tenggang waktu 60 hari, akhirnya Unit Reskrim Polsek Benoa akhirnya menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Denpasar setelah berkas dinyatakan lengkap ( P21).

Berkas perkara Pencurian HP dan uang tunai ini mulai disidik setelah dilaporkan korban, Senin, 11 Desember 2023 sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP-B/14/XII/2023/SPKT/Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa, 11 Desember 2024.

Baca Juga  Bangkitkan Seni Sastra di Buleleng, Komunitas Mahima Akan Gelar Singaraja Literary Festival 2023

“Kami sangat bersyukur perkara ini dapat kami selesaikan tepat waktu, sehingga tersangka dapat diproses selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Kapolsek Benoa Kompol I Wayan Sueca dalam keterangan tertulisnya, beberapa hari lalu, Senin, 5 Februari 2024 di Denpasar.

Dirinya memaparkan, kronologis singkat kejadian sebelumnya, Korban berinisial JS (23), Pekerjaaan ABK, Alamat Desa Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kabupaten Taput Sumut kehilangan HP merk OPPO A18 warna hijau bersinar dan uang tunai RP 900 .000,-, Sabtu, 9 Desember 2023 ketika Korban sedang tidur di kapal tempat korban bekerja yang sandar di dermaga barat Pelabuhan Benoa hingga korban mengalami kerugian RP 3.400.000,-

Baca Juga  Bersama Melawan Katarak, PERDAMI Selenggarakan Operasi Gratis untuk Masyarakat Bali

“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan unit Reskrim Polsek Benoa menemukan tersangka an.MWK (26) Asal Sumba Barat Daya, Pekerjaan Buruh,” ujarnya.

Dirinya mengatakan, Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MWK, tersangka mengambil HP dan uang korban ketika korban tertidur di atas kapal setelah korban dan pelaku baru pulang makan mie di jalan ikan tuna II Benoa, Sabtu, 9 Desember 2023 pukul 03.30 wita.

Baca Juga  Kelurahan Panjer Edukasi Pentingnya Surat Identitas dalam Pendataan Penduduk Non Permanen

Sembari Dirinya menambahkan, Setelah mengambil HP korban, tersangka menggadaikan HP tersebut kepada seseorang seharga RP. 500.000,- dan uang tersebut dipakai untuk beli rokok dan berasa hingga uangnya tidak tersisa.(gun/gb)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments