GATRABALI.COM, DENPASAR – Dalam rangka memastikan kelancaran pelaksanaan Hari Raya Nyepi Saka 1946 yang akan jatuh pada Senin, 11 Maret 2024, Pemerintah Provinsi Bali mengumumkan kebijakan penonaktifan layanan data seluler dan IPTV (Internet Protocol Television).
Keputusan ini telah disampaikan melalui siaran pers oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana, hari Jumat 8 Maret 2024.
Seperti yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, penyelenggara telekomunikasi akan mematikan layanan data seluler dan IPTV mulai dari Senin pagi hingga keesokan harinya.
“Penyedia atau provider jasa seluler akan mematikan data seluler, IPTV, dan seluruh penyedia jasa televisi termasuk radio tidak bersiaran atau mendistribusikan siaran dari hari Senin tanggal 11 Maret 2024 pukul 06.00 WITA sampai dengan hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 pukul 06.00 WITA,” ungkap Gede Pramana.
Kebijakan ini didukung oleh Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 serta Seruan Bersama Majelis-Majelis Agama dan Lembaga Sosial Keagamaan Provinsi Bali Tahun 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan Hari Raya Nyepi berjalan dengan kondusif, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Bali.
Meskipun layanan data seluler dan IPTV dimatikan, layanan pada objek vital seperti rumah sakit, kantor kepolisian, militer, dan layanan kepentingan umum lainnya akan tetap beroperasi.
“Layanan telepon, SMS, dan fiber optik juga tetap dapat digunakan selama Hari Raya Nyepi guna memudahkan masyarakat, terutama dalam situasi darurat,” tambah Gede Pramana.
Pemerintah Provinsi Bali berharap agar pelaksanaan Hari Raya Nyepi tahun ini dapat berjalan dengan kondusif dan aman bagi semua pihak. Langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat menghindari serta menangkal penyebaran hoaks dan konten negatif selama periode ini.
Mari kita bersama-sama merayakan Hari Raya Nyepi dengan penuh ketenangan dan penghormatan terhadap tradisi dan budaya Bali.(gus/gb)