GATRABALI.COM, BADUNG – Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan dalam Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Kamis, 18 April 2024, di Badung menyampaikan, ada hal memiliki potensi sengketa dalam hajatan Pemilu 2024.
“Adapun hal yang memiliki potensi sengketa dalam penetapan perolehan kursi dan calon terpilih adalah adanya perolehan suara yang sama antar calon, kemungkinan perolehan kursi partai melebihi jumlah calon yang ada, dan adanya calon terpilih yang tidak melaporkan LADK dan PPDK,” ujarnya.
Dirinya mengatakan, Permohonan terjadi karena ada hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilu lain pada tahapan proses pemilu.
Selanjutnya Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi juga mengatakan, proses sengketa bisa terjadi karena adanya kerugian yang dialami oleh peserta Pemilu akibat dari putusan KPU dan hak peserta Pemilu yang dikesampingkan oleh peserta Pemilu lainnya.
Dirinya menyampaikan, dalam penanganan sengketa proses Pemilu, Bawaslu diharapkan senantiasa bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
“Dalam menangani sengketa proses pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kab/Kota diharapkan senantiasa bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut hadir pula koordinator Divisi pengampu Penyelesaian Sengkata Bawaslu Kabupaten atau Kota se-Bali.(gun/gb)