Rabu, Maret 12, 2025
BerandaBaliRaperda Provinsi Bali tentang PUG Disepakati dengan Penambahan Aspek Penting

Raperda Provinsi Bali tentang PUG Disepakati dengan Penambahan Aspek Penting

GATRABALI.COM, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali telah menyetujui secara bulat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) setelah melalui serangkaian pembahasan yang intens.

Raperda ini merupakan langkah signifikan dalam upaya meningkatkan kesetaraan gender dan memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan di Provinsi Bali.

Demikian disampaikan Dr. I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa, SE, MM., saat pembacaan laporan akhir pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender di Ruang Sidang Utama DPRD Bali Renon Denpasar pada Senin 22 April 2024.

Raperda tersebut terdiri dari beberapa bagian utama, termasuk Konsideran, Batang Tubuh yang meliputi XIII BAB dan 31 Pasal, serta Penjelasan yang menjelaskan secara rinci tentang setiap pasal demi pasal. Dalam proses penyusunan, banyak masukan dan saran yang diperoleh dari berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintahan, lembaga pendidikan tinggi, LSM, dan masyarakat umum.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Bali, Menuju Transformasi PT Jamkrida Bali Mandara Menjadi Perseroda

“Salah satu penambahan penting dalam Raperda ini adalah penormaan dan pengaturan mengenai tugas Pokja PUG, yang menjadi bagian integral dalam pelaksanaan PUG di setiap Perangkat Daerah. Selain itu, juga ditambahkan pengertian tentang “Kelompok Rentan” sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, untuk memastikan perlindungan yang lebih baik terhadap mereka,” ungkap Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa.

Baca Juga  Kunjungan Studi DPRD Bali ke Jakarta, Menggali Pengalaman Pengelolaan Sungai untuk Cegah Banjir

Dalam upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang konsep Gender, Kesetaraan Gender, dan Pengarusutamaan Gender, rapat paripurna Dewan juga mengelaborasi secara mendalam tentang perbedaan antara gender dan seksisme. Hal ini diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan kesetaraan gender dan mengurangi diskriminasi berbasis gender di Provinsi Bali.

Raperda ini juga memperhatikan komitmen global dan nasional terkait dengan upaya mencapai kesetaraan gender, termasuk meratifikasi berbagai konvensi dan deklarasi internasional serta mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, Raperda tentang PUG menjadi instrumen hukum yang penting dalam mengatur penyelenggaraan PUG di Provinsi Bali.

Baca Juga  Gubernur Koster Menerima Apresiasi dari Primakara University atas Dukungan terhadap Pengembangan Teknologi Digital di Bali

Melalui berbagai tolok ukur yang relevan, seperti Indeks Pembangunan Manusia, Indeks Pembangunan Gender, dan Indeks Pemberdayaan Gender, Provinsi Bali berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam mencapai kesetaraan gender. Penghargaan Anugerah Puruhita Ekapraya (APE) menjadi salah satu bentuk apresiasi atas upaya yang dilakukan dalam mewujudkan kesetaraan gender di tingkat daerah.

Dengan demikian, Raperda Provinsi Bali tentang PUG menjadi langkah konkret dalam mewujudkan komitmen untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun individu yang tertinggal atau ditinggalkan dalam pembangunan di Provinsi Bali, sesuai dengan moto “no one left behind”. (gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments