GATRABALI.COM, DENPASAR – Aksi speeding atau kebut-kebutan di jalan raya merupakan tindakan yang sangat berbahaya, terlebih lagi dengan menggunakan berknalpot bising yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat pengguna jalan melintas pada malam hari maupun yang tinggal di sepanjang jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar Selatan.
Merespons kekhawatiran masyarakat tersebut, Polsek Denpasar Selatan bersama Polresta Denpasar dan Direktorat Samapta Polda Bali melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) skala besar dipimpin langsung Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari, dengan melibatkan 39 personil, Minggu, 31 Maret 2024, dini hari.
Kegiatan KRYD Gabungan dilaksanakan dengan menggelar razia kendaraan yang dilaksanakan di depan mako Polsek Denpasar selatan maupun patroli ‘blue light patrol’ di sepanjang jalan by pass ngurah rai denpasar selatan.
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Ida Ayu Kalpika Sari, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 31 Maret 2024, di Denpasar menyampaikan, bahwa, kegiatan KRYD gabungan skala besar ini dilakukan menindak lanjuti keluhan masyarakat terhadap aksi speeding dan balap liar yang mengganggu ketertiban dan keamanan serta dapat membahayakan pengendara lain yang kerap kali dilakukan anak-anak muda khususnya pada malam minggu hingga dini hari.
“Selama kegiatan KRYD gabungan berlangsung, 12 unit sepeda motor kami amankan dan telah ditindak dengan tilang oleh Unit Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar dan kami akan terus melakukan upaya sweeping serta menindak tegas aksi speeding ini,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, pelanggaran didominasi diantaranya tanpa dilengkapi plat kendaraan, spion, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan (knalpot bising) maupun tanpa dilengkapi surat-surat.(gun/gb)