Senin, Mei 6, 2024
BerandaBaliPolisi Ungkap Pembelian Mobil Gunakan Uang Dolar Palsu di Bangli

Polisi Ungkap Pembelian Mobil Gunakan Uang Dolar Palsu di Bangli

GATRABALI.COM, BANGLI – Kapolsek Kintamani berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Bangli. Kali ini, para pelaku menggunakan uang kertas pecahan US$ 100 sebagai alat untuk menipu korban. Informasi yang dikumpulkan menyebutkan bahwa uang palsu tersebut digunakan untuk melunasi pembayaran mobil.

Kompol Ruli Agus Susanto, Kapolsek Kintamani, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika seorang korban bernama I Wayan Witarsana menjual mobilnya, sebuah Honda Civic Ferio tahun 1996, pada tahun 2022 lalu dengan harga Rp 40 juta. Mobil tersebut kemudian dibeli oleh seorang pria bernama Sang Nyoman Trimayasa.

Baca Juga  Antisipasi Terjadi Kerusakan, Bupati Jembrana Setujui Dokumen RTD Bendungan Benel dan Palasari

“Pada saat itu, korban menerima uang muka sebesar Rp 7 juta,” ungkapnya.

Kemudian, pada tanggal 1 Juni 2023, Sang Nyoman Trimayasa mendatangi kediaman Wayan Witarsana di Banjar/Desa Katung, Kintamani, untuk melakukan pelunasan pembelian mobil tersebut.

Ia menggunakan uang sejumlah 58 lembar pecahan US$ 100 sebagai pembayarannya.

Setelah itu, pria berusia 43 tahun itu pergi ke salah satu money changer di wilayah Ubud, Gianyar, untuk menukarkan uang kertas Dollar Amerika yang ia terima. Namun, pihak money changer malah menyatakan bahwa uang kertas tersebut palsu. Merasa ditipu, Wayan Witarsana kemudian melaporkan Sang Nyoman Trimayasa ke Polsek Kintamani.

Baca Juga  Antisipasi Cuaca Ekstrem Polres Bangli Siagakan Peralatan SAR

“Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 33 juta,” tambahnya.

Polisi segera melakukan tindak lanjut setelah menerima laporan tersebut. Upaya penyelidikan dilakukan untuk menemukan dan mengungkap pelaku penipuan serta jaringan peredaran uang palsu tersebut.

“Tim Opsnal melakukan pencarian di berbagai tempat, dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Banjar Kayukapas, Desa/Kecamatan Kintamani,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi, Sang Nyoman Trimayasa mengakui bahwa ia telah melakukan pembayaran sisa pembelian mobil kepada Wayan Witarsana dengan menggunakan uang kertas palsu sebanyak 58 lembar pecahan US$ 100. Motif dari tindakan tersebut adalah tekanan ekonomi yang dialaminya.

Baca Juga  Pendiri Viral Blast Ditangkap Polisi dalam Kasus Pencucian Uang

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Kintamani untuk proses sidik lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 245 KUHP yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan/atau Pasal 378 KUHP yang memiliki ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.(gatra)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments