GATRABALI.COM, BULELENG – Nasib malang dialami Kadek Someardana (35), pasalnya saat menuai padi motor miliknya yang terparkir di pinggir Jalan Pantai Segara, Banjar Dinas Badung, Desa Bungkulan, Kecamatan Buleleng, pada Sabtu (24/12/2022) sekitar pukul 14.00 Wita, dibawa kabur maling.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya menyampaikan bahwa peristiwa itu bermula saat korban pergi ke sawah untuk menuai padi, kemudian korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan namun saat itu korban lupa mengambil kunci motornya sehingga masih menyantol.
Selanjutnya, pukul 14.00 Wita saat korban menuai padi di sawah yang jaraknya sekitar 15 Meter dari sepeda motornya, tiba-tiba korban mendengar suara sepeda motor miliknya. Curiga akan hal itu korban pun langsung mengecek sepeda motornya, dan benar saja tampak ada orang yang tengah duduk diatas sepeda motornya dan langsung kabur menuju ke arah selatan.
"Saat memarkir sepeda motor dipinggir jalan, korban lupa mengambil kuncinya sehingga masih nyantol disepeda motor, kemudian ditinggal untuk menuai padi ditengah sawah yang berjarak hanya 15 Meter," Ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya
Melihat hal tersebut, sontak korban pun berteriak. Saat itu kebetulan ada Luh Kertiasih yang menuai padi juga, dan langsung menyerahkan kunci motor miliknya kepada korban untuk mengejar pelaku. Saat korban mengejar pelaku, korban bertemu dengan Gede Sukradana sehingga ikut membantu mengejar pelaku.
Tidak berselang lama, akhirnya keduanya berhasil menangkap pelaku di sebelah timur SPBU yang ada di Desa Giri Emas. Keduanya pun langsung membawa pelaku ke pihak kepolisian yang ada di Pos Pantau Polsek Sawan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Supra X dengan nomor polisi DK.4978 VK, berwarna hitam strip hijau milik korban.
"Saat korban mengejar pelaku, terlihat oleh Gede Sukradana sehingga ikut membantu mengejar pelaku, dan saat pengejaran pelaku tertanggap di sebelah timur SPBU bersama dengan sepeda motor korban, kemudian pelaku diserahkan kepada polisi," Jelas AKP Sumarjaya
Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata pelaku bernama Nyoman Rediasa (43) asal Banjar Dinas Kubukili, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng. Pelaku mengaku tergiur lantaran melihat sepeda motor terparkir dengan kunci masih menyantol. Sehingga ketika situasi sepi dan dirasa aman pelaku kemudian melancarkan aksinya.
Kini akibat perbuatannya itu, pelaku disangka telah melakukan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (gatra)