spot_img
spot_img
BerandaNasionalBali Diganjar Apresiasi Nasional atas Komitmen Kawasan Tanpa Rokok

Bali Diganjar Apresiasi Nasional atas Komitmen Kawasan Tanpa Rokok

GATRABALI.COM, JAKARTA – Upaya serius Pemerintah Provinsi Bali dalam menciptakan lingkungan hidup yang lebih sehat kembali mendapat pengakuan nasional.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Komite Nasional Pengendalian Tembakau yang berlangsung di Hotel Manhattan Jakarta pada Kamis (12/6/2025), Bali menerima penghargaan bergengsi sebagai salah satu provinsi yang berhasil menerapkan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh wilayah kabupaten/kota.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Selain Bali, tiga provinsi lain yang juga mendapat penghargaan serupa adalah Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan.

Baca Juga  Langkah Maju, Dirjen Pajak Resmikan Kantor Baru dan Satellite Office Pertama di Indonesia

Penerimaan penghargaan ini diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi seluruh unsur pemerintah daerah di Bali dalam menerapkan regulasi terkait pengendalian tembakau.

“Terima kasih atas apresiasi ini. Kami menjadikan penghargaan ini sebagai penyemangat untuk terus memperkuat pengawasan dan penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok demi perlindungan kesehatan masyarakat,” ujar Aryani.

Provinsi Bali telah sejak lama memiliki regulasi terkait KTR, yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2011. Dalam peraturan tersebut, ditetapkan sejumlah area yang dikategorikan sebagai kawasan bebas rokok. Tak hanya melarang aktivitas merokok, perda ini juga melarang penjualan dan promosi rokok di area publik tertentu.

Baca Juga  Transformasi Guru dalam Merdeka Belajar, Sekda Buleleng : Dorong Siswa Maju di Era Digitalisasi

Poin penting lainnya dalam perda tersebut termasuk larangan penjualan rokok secara ketengan, pelarangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak, serta pembatasan iklan rokok minimal 500 meter dari fasilitas pendidikan atau ruang publik.

Pemerintah Provinsi Bali menyadari bahwa rokok masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Oleh karena itu, implementasi KTR diarahkan tidak hanya untuk membatasi perokok aktif, tetapi juga melindungi kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja dari paparan asap rokok maupun iklan rokok yang masif.

Baca Juga  Resmi Dimulai, Sekda Dewa Indra Buka Evaluasi AKIP Pemprov Bali 2024

“Langkah ini juga bagian dari membangun budaya sehat dan melindungi masa depan generasi muda,” jelas Aryani.

Dalam sambutannya, Mendagri Tito Karnavian menekankan bahwa pengendalian rokok tidak bisa dibiarkan hanya menjadi urusan individu. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus mengambil peran aktif melalui kebijakan yang jelas dan pelaksanaan yang konsisten.

“Kami akan terus mendorong agar setiap kabupaten dan kota di Indonesia menerapkan kebijakan KTR secara menyeluruh dan berkelanjutan,” tegas Tito.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments