GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali resmi menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali Tahun 2025–2029, yang menjadi langkah strategis dalam menentukan arah pembangunan Bali lima tahun ke depan.
Kegiatan ini berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa, 27 Mei 2025.
Musrenbang yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mewakili Gubernur Bali Wayan Koster, menegaskan komitmen Pemprov Bali untuk mengedepankan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas dalam merumuskan RPJMD.
Dokumen ini menjadi peta jalan pembangunan berkelanjutan yang sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.”
Gubernur Koster menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 dijabarkan ke dalam 22 misi pembangunan yang terfokus pada enam bidang prioritas, yaitu:
Adat, Agama, Tradisi, Seni, dan Budaya, serta Kearifan Lokal
Kesehatan, Pendidikan, Jaminan Sosial, dan Ketenagakerjaan
Ekonomi Kerthi Bali: Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Perindustrian dan Perdagangan; UMKM dan Koperasi, Ekonomi Kreatif dan Digital, serta Pariwisata
Infrastruktur Darat, Laut, dan Udara, serta Transportasi
Lingkungan, Kehutanan, dan Energi
Bali Pulau Digital dan Keamanan Bali
Capaian pembangunan Bali selama ini menunjukkan tren positif. Pada tahun 2024, pertumbuhan ekonomi Bali mencapai 5,48 persen, lebih tinggi dari nasional yang sebesar 5,03 persen. Persentase penduduk miskin turun menjadi 3,80 persen, tingkat pengangguran terbuka menurun ke 1,79 persen, indeks Gini mencapai 0,348 yang menunjukkan penurunan ketimpangan, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) naik menjadi 78,63 poin.
Meski demikian, Gubernur Koster mengingatkan bahwa masih banyak yang harus dibenahi agar pembangunan semakin optimal. Penyusunan RPJMD harus dilakukan dengan pendekatan teknokratik, partisipatif, serta harmonisasi antara top-down dan bottom-up.
Seluruh bupati dan wali kota se-Bali diimbau menjadikan RPJMD Provinsi Bali ini sebagai pijakan dalam menyusun RPJMD masing-masing daerah agar pembangunan Bali berjalan terpadu dalam kerangka “Satu Pulau, Satu Pola, dan Satu Tata Kelola,” sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 dan Perda Nomor 4 Tahun 2023.
Musrenbang dihadiri oleh Forkopimda, DPRD Provinsi Bali, pemerintah kabupaten/kota, akademisi, tokoh adat, organisasi masyarakat sipil, serta sektor swasta. Para peserta aktif memberikan masukan atas rancangan RPJMD yang disusun berdasarkan evaluasi pembangunan sebelumnya dan capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).(gus/gb)





