GATRABALI.COM, BADUNG – Sejak penyusunan Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung Tahun 2024 oleh KPU Badung, Bawaslu Kabupaten Badung bersama jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan desa telah melaksanakan verifikasi faktual terhadap data pemilih tersebut.
Dari hasil verifikasi faktual yang dilakukan dengan metode sensus dan sampling, ditemukan potensi data pemilih ganda, data pemilih berusia 100 tahun yang sudah meninggal namun belum dihapus dari daftar pemilih, serta data pemilih yang akan berusia 17 tahun pada 27 November 2024 yang belum didata.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Badung mengeluarkan surat Saran Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) II kepada KPU Kabupaten Badung. Surat tersebut berisi rekomendasi agar KPU menghapus data ganda, memperbaiki data pemilih yang telah meninggal, dan memastikan bahwa pemilih yang akan berusia 17 tahun pada 27 November 2024 memenuhi syarat sebagai pemilih pada hari pencoblosan nanti.
Bawaslu telah menemukan potensi data ganda tersebut di Kecamatan Mengwi dan telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Badung.
“Terhadap hasil verifikasi faktual ini, kami telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Badung pada tanggal 30 Agustus 2024,” jelas Rachmat Tamara, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung yang juga merupakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, pada Rabu, 4 September 2024 di Badung.
Rachmat menambahkan bahwa berdasarkan informasi lanjutan pada 3 September 2024, KPU telah memberikan jawaban kepada Bawaslu Badung. Namun, karena kurangnya data pembuktian, potensi data ganda tersebut tidak dapat ditindaklanjuti lebih lanjut.(gun/gb)