Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaBaliBawaslu Bali, Belum Masuk Tahap Kampanye, Penindakan APS di Ruang Publik Bukan...

Bawaslu Bali, Belum Masuk Tahap Kampanye, Penindakan APS di Ruang Publik Bukan Ranahnya

GATRABALI.COM, GIANYAR – Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, menekankan pentingnya koordinasi antara berbagai pihak dalam menindak Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang bertebaran di ruang publik.

Hal ini disampaikan oleh Wirka saat menghadiri Rapat Teknis Penindakan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 di Bawaslu Kabupaten Gianyar, Senin, 5 Agustus 2024.

Menurut Wirka, tersebarnya APS sementara belum memasuki tahapan kampanye menimbulkan pertanyaan mengenai kewenangan pengawas pemilu dalam menertibkan APS tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ini Bawaslu dan jajarannya belum dapat menindak langsung APS karena calon kepala daerah belum ditetapkan.

Baca Juga  Tim Itwasum Polri Sambangi Polda Bali

“Bakal pasangan calon resmi sampai saat ini belum ada, sedangkan pendaftaran untuk calon kepala daerah baru dibuka tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang. Oleh karena itu, penindakan terhadap APS yang terpasang di ruang publik belum menjadi ranah Bawaslu,” paparnya.

Meski demikian, Bawaslu tetap memantau keberadaan APS yang tidak sesuai estetika dan melanggar Peraturan Daerah (Perda). Wirka menambahkan bahwa KPU belum menetapkan zona pemasangan alat peraga tersebut, sehingga belum ada wilayah yang dikategorikan boleh atau tidak untuk pemasangannya.

“Setelah melakukan pendataan terhadap APS yang terpasang, Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP. Jajaran pengawas pemilu wajib meneruskan informasi ini kepada Satpol PP untuk dianalisis apakah APS tersebut melanggar Perda,” jelasnya.

Baca Juga  Pastikan Pengawasan Pemilu Sesuai Tahapan, Bawaslu Buleleng Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye

Terkait dasar hukum bagi Panwascam dalam menindaklanjuti temuan dan laporan terkait pemasangan APS, Wirka menjelaskan bahwa kewenangan Panwaslu kecamatan diatur dalam Pasal 33 huruf e UU Pemilihan. Pasal tersebut mengharuskan Panwaslu meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang.

“Itulah yang dapat dijadikan dasar hukum kewenangan Panwaslu Kecamatan berkaitan permasalahan ini,” cetusnya.

Baca Juga  Masa Kampanye Selesai, Pj Gubernur Bali Ajak Masyarakat Datang ke TPS Salurkan Hak Pilih

Wirka juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi yang baik antar penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan, baik di tingkat kabupaten dengan KPU dan Satpol PP, maupun Panwaslu di tingkat kecamatan dengan PPK.

“Ini sangat penting untuk memastikan penanganan pelanggaran berjalan lancar,” ucapnya.

Ia mengingatkan Panwaslu di tingkat kecamatan untuk memahami secara mendalam prosedur penerimaan laporan dan analisis keterpenuhan syarat formil dan materiil.

“Ini penting agar teman-teman di tingkat kecamatan benar-benar khatam dalam melaksanakan fungsi penindakan dugaan pelanggaran di tingkat kecamatan,” pungkasnya.(gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments