spot_img
spot_img
BerandaBaliBawaslu Mengatakan, Terdapat 5 Indikator Kerawanan Berpotensi Terjadi Pada Pemilihan 2024 di...

Bawaslu Mengatakan, Terdapat 5 Indikator Kerawanan Berpotensi Terjadi Pada Pemilihan 2024 di Karangasem

GATRABALI.COM, KARANGASEM – Identifikasi dan pemetaan kerawanan Pemilihan Tahun 2024 berbasis pada data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 menunjukkan bahwa dari 61 indikator kerawanan penyelenggaraan Pemilu, terdapat 5 indikator kerawanan yang berpotensi terjadi pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Karangasem.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Nengah Putu Suardika, dalam kegiatan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder dan Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang bertempat di Taman Surgawi Resort and Spa, Senin, 5 Agustus 2024.

Baca Juga  Pentingnya Netralitas ASN dan Non ASN, Sekda Bali Ingatkan Ancaman Pidana Jelang Pilkada

“Dari analisis kerawanan Pemilihan Tahun 2024 yang sudah kami identifikasi, terdapat 5 isu rawan, di antaranya Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara, Pelanggaran Netralitas ASN, Keakuratan Data, Hak Untuk Memilih, dan Keberatan Calon,” paparnya.

Selanjutnya, Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi Bali, I Wayan Widyardana Putra, menyebutkan langkah antisipasi internal yang dilakukan Bawaslu adalah melaksanakan tupoksi berdasarkan proyeksi serta menetapkan langkah antisipasi agar proses Pemilu berjalan demokratis.

Baca Juga  Bahas Persiapan Pemilu 2024 di Bali, Sekda Dewa Indra Terima Kunker Reses Komisi II DPR RI

“Tidak hanya internal Bawaslu saja yang harus berperan aktif dalam mengantisipasi isu-isu rawan, tetapi juga stakeholder eksternal Bawaslu harus berperan aktif dengan menjadikan IKP sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan masing-masing lembaga agar mampu memberi kontribusi positif dalam pelaksanaan proses Pemilu yang demokratis,” jelasnya.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, mengharapkan agar pola-pola komunikasi antara stakeholder dan Bawaslu Kabupaten Karangasem lebih ditingkatkan guna mewujudkan Pemilihan yang sesuai asasnya yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Juga  Cegah Pelibatan Anak dan Pengawasan Penyiaran Iklan Kampanye, Ini Langkah Bawaslu Bali

“Tidak hanya pola komunikasi yang harus ditingkatkan, tetapi juga pola koordinasi agar segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan maupun pelanggaran Pemilihan dapat langsung ditindaklanjuti,” tutupnya.(gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments