GATRABALI.COM, DENPASAR – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN menjelang Pilkada Serentak 2024, yang akan segera memasuki fase pendaftaran dan penetapan bakal calon pada akhir Agustus ini.
Dalam Sosialisasi Netralitas Pilkada Serentak yang digelar di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu 21 Agustus 2024, Sekda Dewa Indra menyatakan bahwa seluruh ASN memiliki hak pilih, namun hanya boleh digunakan pada hari pemungutan suara, yaitu 27 November 2024. Di luar itu, ASN dan non-ASN diharapkan tetap netral dalam segala kegiatan.
“Kita semua memiliki hak pilih, namun hanya untuk digunakan pada 27 November 2024 di tempat pemungutan suara. Selain itu, tidak boleh. Hal ini penting untuk dipahami agar birokrasi dapat menjalankan pelayanan publik dengan adil dan fair,” tegas Sekda Dewa Indra.
Dewa Indra juga memperingatkan bahwa ketidaknetralan ASN dalam Pilkada Serentak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat merusak pelayanan publik dan mencederai demokrasi. “Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam mendukung peserta pemilu tertentu. Pelanggaran netralitas akan mencederai demokrasi dan menurunkan legitimasi peserta Pilkada,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Dewa Indra juga menyoroti pentingnya menjaga sikap netral, terutama dengan meningkatnya aktivitas di media sosial selama masa Pilkada. “Program dan kebaikan Paslon pasti akan banyak beredar di media sosial, jadi saya dorong literasi digital. Jangan sembarang share, baca saja dulu. Jangan berkomentar, karena jejak digital sangat mudah dilacak,” pesannya, mengingatkan peserta untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Ia juga mengimbau ASN dan non-ASN, termasuk di tingkat desa dan sekolah, untuk tidak terlibat dalam politik praktis, seperti menjadi simpatisan calon, membantu kampanye, atau menunjukkan dukungan secara terbuka kepada calon tertentu. “Birokrasi dan Pemprov Bali harus dijaga kehormatannya. Jaga diri kita agar tetap netral dan berkontribusi pada proses demokrasi,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, yang turut hadir dalam acara tersebut, mengapresiasi situasi aman dan terkendali selama Pilpres 2024 di lingkungan Pemprov Bali. “Apresiasi kepada ASN, kepala OPD, dan seluruh jajaran yang telah sukses menjaga kelancaran pemilu. Bali adalah satu-satunya daerah tanpa sengketa hasil pemilu hingga ke MK,” ujarnya, memberikan penghargaan atas usaha menjaga kondusivitas di Bali.
Suguna berharap Bali dapat mempertahankan situasi kondusif dalam Pilkada Serentak ini dan melakukan mitigasi terhadap potensi pelanggaran netralitas ASN, terutama pada saat pendaftaran dan penetapan bakal calon pada 22 September 2024, serta masa kampanye yang dimulai tiga hari setelahnya.
Ia juga mengingatkan tentang ancaman pidana bagi ASN yang tidak netral, sesuai Pasal 188 UU Pemilihan (UU 1/2015 jo. UU 8/2015 jo. UU 10/2016 jo. UU 6/2020), dengan ancaman penjara minimal satu bulan hingga enam bulan, dan/atau denda Rp600.000 hingga Rp6.000.000.
“Semoga seluruh ASN dan non ASN di Pemprov Bali dapat menjaga diri, keluarga, dan ‘jari’, serta menjaga marwah Pemerintah Provinsi Bali. Semoga ini menjadi pedoman kita bersama,” pungkasnya.
Sosialisasi Netralitas ASN dan Non ASN menjelang Pilkada Serentak 2024 ini digelar secara daring dan luring, melibatkan seluruh pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan Pemprov Bali. Acara ini diawali dengan pembacaan ikrar netralitas ASN yang dipandu oleh Kepala Inspektorat Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, dan diikuti oleh seluruh peserta. (gus/gb)