Rabu, April 2, 2025
BerandaBaliBawaslu Bali Menyebut, Keterbukaan Informasi Prasyarat Membangun Kepercayaan Publik Terhadap Integritas Pemilu

Bawaslu Bali Menyebut, Keterbukaan Informasi Prasyarat Membangun Kepercayaan Publik Terhadap Integritas Pemilu

GATRABALI.COM, TABANAN – Keterbukaan informasi merupakan prasyarat untuk membangun kepercayaan publik terhadap integritas pemilu, hal tersebutlah yang saat ini terus diwujudkan oleh Bawaslu sebagai badan publik hal ini disampaikan, Anggota Bawaslu Bali Ketut Ariyani, saat menghadiri rapat koordinasi dengan stakeholder terkait pengelolaan keterbukaan informasi publik di Bawaslu Kabupaten Tabanan, Rabu, 3 Juli 2024.

“Saat ini kita harus terbuka kepada publik mengenai informasi kelembagaan maupun kepemiluan, ini merupakan prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Bawaslu sebagai badan publik,” jelasnya.

Baca Juga  Subak Sembung dan Subak Paang Jadi Fokus Pengendalian Inflasi di Denpasar

Dirinya menyebutkan, Dalam era informasi seperti sekarang ini, keterbukaan informasi merupakan sebuah keharusan.

Bawaslu, sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menjaga integritas proses pemilu, harus mampu menjawab tantangan ini dengan menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.

“Melalui keterbukaan informasi inilah Bawaslu membangun kepercayaan masyarakat, tentu itu akan memberikan feedback positif sehingga visi Bawaslu dalam mewujudkan lembaga pengawal terpercaya dalam penyelenggaraan Pemilu demokratis, bermartabat, dan berkualitas dapat tercapai,” bebernya.

Baca Juga  Hadiri Padudusan Alit Banjar Tegeh Sari Padangsambian Kaja, Wawali Arya Wibawa Mendem Pedagingan di Kori Apit Lawang

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya mengatakan, dalam mendukung upaya Bawaslu dalam memberikan pelayanan terbaik dari sisi pemenuhan informasi kepada publik, Bawaslu harus memperhatikan beberapa hal diantaranya SOP (standar operasional prosedur), sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang khusus ditempatkan pada bagian petugas pelayanan informasi. Agus mengingatkan, sebagai badan publik, pelayanan Bawaslu terhadap pemenuhan hak masyarakat yang ingin meminta informasi akan sangat disorot, sedikit saja ada kesalahan hal tersebut bisa menimbulkan sengketa informasi.

Baca Juga  Pj Bupati Buleleng: Seleksi PPPK 2024 Kunci Penguatan SDM Aparatur untuk Buleleng Maju

“Sebagai contoh, saat ada masyarakat yang meminta informasi harus ada petugas pelayanan informasi yang menghandle, meskipun terlihat kecil, tapi itu tidak bisa disepelekan, karena itu bisa menjadi sengketa, selain itu jaminan kepastian informasi juga harus diperhatikan untuk menghindari polemik terhadap pengguna informasi tersebut,” tutupnya.(gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments