spot_img
BerandaBaliBawaslu Bali: Perkuat Pengawasan Data Parpol Berkelanjutan, Akses SIPOL jadi Kunci

Bawaslu Bali: Perkuat Pengawasan Data Parpol Berkelanjutan, Akses SIPOL jadi Kunci

GATRABALI.COM, DENPASAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali menggelar rapat persiapan dan pembahasan alat kerja pengawasan pemutakhiran data partai politik (parpol) secara berkelanjutan, yang bertujuan untuk memastikan seluruh parpol peserta pemilu telah memenuhi kewajiban administrasi formilnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan dengan parpol dan Komisi Pemilihan Umum.

“Dalam mengakhiri tahun 2025, Bawaslu Kabupaten/Kota harus menyiapkan diri, salah satunya dengan terus berkoordinasi dengan parpol agar mereka melakukan update dokumen, termasuk data mereka di KPU,” ujar Tirta Suguna, di Denpasar, pada Senin, 1 Desember 2025.

Baca Juga  Ariyani: Jangan Hapus Pemilih Hidup, Jangan Catat Pemilih yang Meninggal

Di sisi lain Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka menegaskan landasan hukum pengawasan ini.

“Fokus pada pengawasan online melalui aplikasi SIPOL, dengan memastikan kepengurusan parpol terupdate,” ujarnya.

Meskipun tahapan pemilu belum dimulai, Bawaslu ingin memastikan pemuktahiran data parpol tetap dilakukan, apalagi KPU sudah memfasilitasi dengan aplikasi Sipol.

Sementera itu, anggota Bawaslu Bali Ketut Ariyani mengingatkan seluruh jajaran pengawas di daerah untuk fokus pada kualitas Laporan Hasil Pengawasan (LHP).

Baca Juga  Pinjol dan Bantuan Kematian, Beberapa Faktor Yang Menghantui Validitas Data Pemilih.

“Kami berharap LHP dibuat secara detail, didokumentasikan, dan diinventarisir, sehingga dapat dipertanggungjawabkan di masa mendatang,” ucapnya.

Dalam sesi laporan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali, ditemukan beberapa kendala, termasuk perihal status akses SIPOL yang hanya sebagai viewer dan adanya Parpol yang sudah mengganti pengurus namun belum memperbarui data di SIPOL.

Menanggapi hal tersebut, anggota Bawaslu Bali Gede Sutrawan memberikan instruksi agar Bawaslu Kabupaten/Kota segera bersurat ke KPU masing-masing untuk mendapatkan akun SIPOL yang baru dan akses penuh; hasil koordinasi dengan KPU wajib diunggah di media sosial Bawaslu masing-masing sebagai bentuk transparansi dan menggunakan alat kerja pengawasan yang sudah disiapkan sebagai pedoman.

Baca Juga  Dari Genjek hingga Fashion Lokal, Arya Wibawa Nilai PICA Fest 2025 Inklusif dan Berdaya Saing

Di akhir rapat, Gede Sutrawan juga menyampaikan dua surat penting terkait Inventarisasi Permasalahan Hukum Nomor 5 Tahun 2025 dan Penyusunan DIM Revisi UU Pemilu. Seluruh jajaran diminta untuk segera menyusun usulan melalui google sheet yang disediakan.

Bawaslu Bali berkomitmen melaksanakan kerja-kerja kolektif untuk memastikan integritas data parpol sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang akuntabel.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments