spot_img
spot_img
BerandaBaliDua Pengedar Sabu dan Ekstasi di Padang Sambian Kelod Dibekuk Polisi

Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi di Padang Sambian Kelod Dibekuk Polisi

GATRABALI.COMDENPASAR – Penggerebekan di tengah malam mengguncang sebuah kos-kosan di kawasan padat penduduk Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat.

Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu dan ekstasi ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Jumat dini hari.

Pengungkapan ini menurut, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menyebut, berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dua orang yang dikenal dengan panggilan DONA dan BOWO, yang diduga menjadi pengedar narkoba di wilayah Denpasar Barat.

Tim kepolisian bergerak melakukan penyelidikan di Jalan Gunung Salak, tepatnya di salah satu Kos-kosan.

Baca Juga  Tumpek Wariga Jadi Cermin Bali Harmonis, Gubernur Koster Tanam Cendana di Pura Pengubengan

Tepat pukul 00.30 Wita, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai laporan, bertato penuh di tangan kiri, berbadan kekar, dan berkulit sawo matang. Pria itu adalah SWARNO alias BOWO, penghuni kamar nomor 5.

“Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan kunci kamar kos nomor 3, yang diakui BOWO sebagai milik rekannya, SUDARMANTO alias DONA. Ia mengaku, bila ada pembeli narkoba datang, dialah yang mengambilkan sabu dari kamar DONA”, bebernya, Selasa,(2/12/2025) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.

Dirinya menyebutkan, Tim kemudian melakukan pengintaian selama satu jam lebih hingga akhirnya DONA tiba di lokasi. Ia langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Roadshow Kolaborasi Waspada Sedari Remaja, Kesbangpol Bali Perkuat Kewaspadaan Pelajar dari Radikalisme, Kriminalitas dan Narkoba

Saat kamar kos nomor 3 digeledah, petugas menemukan barang bukti berserakan di dalam lemari make up, 9 paket sabu dengan berat 4,16 gram netto,1 pecahan ekstasi warna oranye,1 bong kaca, 1 amplop putih, 1 kotak kamera hitam, 2 klip kosong dan 1 pipet plastik dan 3 unit handphone

Dalam interogasi, DONA mengakui membeli sabu seharga Rp 5,5 juta per 5 gram dari seseorang berinisial DW, yang kini masih dalam pencarian. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan di wilayah Denpasar dan sekitarnya.

Baca Juga  Polisi Ringkus LCA Pelaku Perampasan HP di Denpasar

“Dengan ditangkapnya kedua tersangka yang merupakan pengedar aktif, kami berhasil mencegah peredaran narkotika di wilayah Denpasar dan Kuta Badung”, ujarnya.

Dirinya menyampaikan, Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dua pasal sekaligus, Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika ancaman 5–20 tahun penjara dan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika ancaman 4–12 tahun penjara atau denda keduanya mencapai 1 hingga 10 miliar rupiah.

Ia menanbahkan, Kedua tersangka kini resmi ditahan di Polresta Denpasar sementara polisi terus melakukan pengembangan, termasuk memburu pemasok utama berinisial DW.(gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments