spot_img
spot_img
BerandaBaliBawaslu Bali Siapkan Pengawasan Pelaksanaan Uji Petik pada 68 Ribu Pemilih

Bawaslu Bali Siapkan Pengawasan Pelaksanaan Uji Petik pada 68 Ribu Pemilih

GATRABALI.COMDENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali telah menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2025 sejumlah 3.314.787 pemilih.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2025 di Kantor KPU Bali di Denpasar, pada Jumat, 4 Juli 2025.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani akan mengintruksikan jajarannya untuk melakukan uji petik terhadap klasifikasi pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat yang disampaikan KPU Bali.

Baca Juga  Bersinergi dengan KPU dan Bawaslu Pemkot Denpasar Adakan Sosialisasi Pendidikan Politik Pemilih Pemilih Pemula

“Ada sejumlah 49.927 pemilih baru dan 19.033 pemilih tidak memenuhi syarat, kami di Bawaslu se-Bali akan melakukan pengawasan pelaksanaan uji petik terhadap data tersebut, dan apabila nantinya ada kami temukan ketidaksinkronan akan kami sampaikan ke jajaran KPU se-Bali untuk diperbaiki pada Data Pemilih di Semester II,” ujar Ariyani saat ditemui pasca Rapat Pleno Terbuka.

Baca Juga  Paslon Sutjidra-Supriatna Resmi Jadi Bupati dan Wakil Bupati Buleleng 2025-2030

Sebelumnya, Ketua KPU Bali, Lidartawan menyampaikan bahwa agenda pleno terbuka ini merupakan bagian dari renstra dan tidak boleh terhambat alasan anggaran.

“Pleno terbuka ini sudah masuk renstra nasional dan ini tidak boleh terhambat dengan alasan anggaran,” ujar Lidartawan.

Lebih lanjut, Lidartawan menargetkan agar Pemilu 2029 berlangsung lebih baik dari sebelumnya, tanpa gugatan ke Mahkamah Konstitusi, serta menjadikan data pemilih Bali masuk tiga besar terbaik nasional.

Baca Juga  Penyandang Disabilitas Disebut Berhak Mendapat Pendidikan Politik Tentang Pemilu

KPU Bali pun berkomitmen membangun satu data kepemiluan dengan menyandingkan data dari berbagai sumber, tidak hanya DPT Pemilu terakhir dan DP4 dari Dukcapil, tetapi juga surat keterangan kematian dari Dinas Kesehatan dan data Badan Pusat Statistik (BPS).(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments