GATRABALI.COM, BADUNG – PT Pertamina Patra Niaga menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketepatan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Salah satu tindakan terbaru dilakukan terhadap SPBU 5480337 yang berlokasi di Jalan By Pass Tanah Lot, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Pemeriksaan terhadap SPBU tersebut dilakukan aparat kepolisian pada Seni, 6 Oktober 2025 sebagai tindak lanjut dari kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melibatkan seorang tersangka berinisial AR.
Tersangka ditangkap pada 16 September lalu setelah kedapatan menggunakan 22 barcode fiktif untuk membeli Pertalite menggunakan mobil Toyota Kijang yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan dan mesin pompa 12 volt untuk memindahkan BBM ke jeriken sebelum dijual kembali ke warung dan pom mini.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, membenarkan adanya pelanggaran tersebut dan menegaskan bahwa Pertamina tidak akan memberi toleransi terhadap SPBU yang melanggar ketentuan.
“Pertamina Patra Niaga tidak menoleransi SPBU yang melanggar aturan dan melakukan praktik curang. Kami telah melakukan pemeriksaan kronologis dan memastikan adanya pelanggaran. Saat ini, SPBU tersebut sedang dalam proses pemberian sanksi pembinaan sesuai ketentuan pemerintah melalui BPH Migas. Jika pelanggaran serupa kembali ditemukan, sanksinya dapat ditingkatkan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tegas Ahad, Selasa, 8 Oktober 2025.
Ahad juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Badung yang telah bergerak cepat mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut.
“Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus berterima kasih kepada Polres Badung atas dukungan dan kerja sama yang baik. Kami mendukung sepenuhnya langkah aparat kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Pertamina Patra Niaga berkomitmen memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.
“Kerja sama Pertamina dengan Polres Badung menjadi wujud nyata sinergitas dalam menjaga amanah subsidi energi dari pemerintah. Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut demi pengawasan yang lebih optimal,” tambah Ahad.
Sebagai bentuk keterbukaan dan partisipasi publik, Pertamina mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran di SPBU melalui Call Center 135.(ri/gb)





