GATRABALI.COM, BULELENG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng resmi mencanangkan transformasi besar dalam metode pembelajaran aparatur negara.
Langkah strategis ini diambil guna mendongkrak kualitas pelayanan publik lewat pemetaan kompetensi yang berbasis pada data riil di lapangan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng, I Made Dwi Adnyana, mengungkapkan bahwa cetak biru pengembangan aparatur sipil negara (ASN) ke depan akan mengacu sepenuhnya pada hasil evaluasi Indeks Profesionalitas (IP) ASN untuk memetakan kesenjangan kemampuan pegawai.
Sebagai solusinya, BKPSDM Buleleng kini tengah intens berkoordinasi dengan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) untuk menerapkan sistem Corporate University (CorpU).
“Semua pola pembelajaran akan diintegrasikan di sana,” ujar Dwi Adnyana di sela pembukaan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I Tahun 2026 di Balai Diklat BKPSDM Provinsi Bali, Rabu, 3 Juni 2026.
Melalui sistem pembelajaran terintegrasi ini, proses pengembangan kemampuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan terstruktur dan berbasis pada hasil analisis gap kompetensi yang ditemukan.
Dalam implementasinya, program peningkatan kapasitas ini menyasar seluruh elemen ASN namun dengan metode yang disesuaikan berdasarkan status dan kebutuhan jabatan.
Untuk penjenjangan jabatan struktural PNS, dilaksanakan secara bertahap seperti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP), PKA, hingga Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN).
Sementara bagi pegawai P3K yang baru bergabung, fokus utama dialihkan pada pembekalan orientasi berkala untuk memperkuat pemahaman tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Di sisi lain, bagi posisi Jabatan Fungsional (JF), materi diklat akan dirancang lebih spesifik dan kontekstual guna mengakomodasi aspek teknis dari masing-masing rumpun profesi yang membutuhkan keahlian khusus.
Terkait pembiayaan jaminan mutu ASN ini, BKPSDM memastikan seluruh anggaran akan dikelola secara akuntabel memanfaatkan alokasi dana wajib (mandatory spending) kedinasan.
“Kami dari BKPSDM akan terus memaksimalkan penggunaan mandatory spending tersebut dengan prinsip yang ketat, yaitu berdasarkan asas analisis kebutuhan riil organisasi,” pungkas Dwi Adnyana.(adv/gb)





