spot_img
spot_img
BerandaBaliBPR Kamadana Dicabut Izin Usahanya, LPS Bayarkan Rp25,6 Miliar ke Nasabah

BPR Kamadana Dicabut Izin Usahanya, LPS Bayarkan Rp25,6 Miliar ke Nasabah

GATRABALI.COM, DENPASAR – Dalam waktu 5 hari kerja setelah dicabut izin usaha, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan Tahap 1 dari simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat Kamadana yang berlokasi di Kecamatan Kintamani, Bangli, Provinsi Bali.

BPR ini telah dicabut izin usahanya per 18 Februari 2026 lalu oleh otoritas.

LPS kemudian melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan Simpanan yang layak dibayar dan Simpanan tidak layak dibayar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS (“UU LPS”) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”).

Baca Juga  Fokuskan Pencegahan Stunting, Pj Ketua TP PKK Bali Ajak Orangtua Kawal Tumbuh Kembang Anak

Pada pembayaran tahap 1 ini, LPS bergerak cepat menyelesaikan verifikasi dari simpanan milik 1.994 nasabah dari total 2.973 nasabah simpanan BPR Kamadana.

Simpanan yang akan dibayarkan pada tahap 1 ini mencapai Rp25,6 miliar.

Simpanan ini dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh LPS, yang dikenal dengan sebutan 3T, yaitu T pertama Tercatat dalam pembukuan bank; kedua, Tingkat Bunga Simpanan yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS; dan ketiga, Tidak diindikasikan melakukan fraud atau terbukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan.

Baca Juga  Kapolda Bali Cek Keamanan PPK di Klungkung

“Dengan percepatan pembayaran klaim simpanan ini diharapkan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,” jelas, Kepala Kantor Perwakilan Wilayah LPS II Surabaya, Bambang S.Hidayat di Bali, kemarin malam, (Rabu,(24/2/2026) di Sanur, Denpasar.

Dirinya menyebutkan, Untuk pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Kamadana, LPS telah menunjuk bank pembayar, yaitu Bank BNI BNI KCP Kintamani, Jalan Raya Penelokan, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, dan BNI KC By Pass Ngurah Rai, Jalam Bypass I Gusti Ngurah Rai No 161, Badung.

Baca Juga  Kurangi Berkembangnya Nyamuk Virus DBD, Desa Dangin Puri Klod Lakukan Aksi Jumat Bersih

“Daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam pembayaran Tahap 1 ini dapat dilihat dalam pengumuman di kantor BPR Kamadana atau melalui website LPS dengan cara masuk laman www.lps.go.id, pilih menu “Aplikasi LPS” di bagian bawah halaman website, kemudian pilih menu Simpanan → Status Simpanan, kemudian pilih Bank BPR Kamadana, kemudian masukan nomor rekening, lalu klik cari dan lihat status penjaminan simpanan. Catat No. CIF untuk dibawa ke bank pembayar guna mempercepat proses pencairannya”, pungkasnya. (gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments