GATRABALI.COM, DENPASAR – Bali Turtle Island Development (BTID) tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Provinsi Bali pada Senin, 4 Mei 2026.
Ketidakhadiran pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tersebut diduga karena jadwal yang bertabrakan dengan kunjungan kerja Komisi VII DPR RI
Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, menilai BTID seharusnya dapat membagi tugas untuk tetap menghadiri RDP.
Menurutnya, agenda pembahasan terkait proyek tersebut sangat penting dan membutuhkan kehadiran pihak pengelola.
“BTID tidak hadir, ada kunjungan kerja Komisi VII. Kan bisa bagi tugas ya, ini kan penting,” ujar Supartha.
Ia juga menyoroti Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali, I Made Dwi Arbani, yang dinilai kerap absen dalam pembahasan terkait BTID.
Padahal, menurutnya, instansi tersebut memiliki peran penting dalam menjelaskan aspek lingkungan, termasuk riwayat dan perkembangan administrasi yang telah dikeluarkan.
“Berapa kali soal BTID, paling rajin tidak hadir. Ini kan wilayah LH, gimana sejarahnya dan perkembangan surat apa saja yang dikeluarkan,” tambahnya.
Dalam RDP tersebut, Pansus TRAP menyoroti penggunaan ruang laut oleh BTID seluas 498 hektare. Supartha mengaku kesulitan melakukan pendalaman karena pihak yang dipanggil tidak hadir.
“Karena penting pendalaman materi terkait apa yang dilakukan dan dikerjakan menggunakan ruang 498 hektar,” ungkapnya.
Selain itu, pembahasan juga menyangkut penggantian lahan mangrove dengan lahan di wilayah Karangasem dan Jembrana. Namun, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari kedua daerah tersebut menyatakan tidak terdapat lahan atas nama BTID. Di sisi lain, proyek pembangunan marina di laut Serangan juga diduga belum mengantongi izin dari Gubernur Bali.
“Laut luas 0–12 mil itu kewenangan Gubernur Bali, tidak cukup surat rekomendasi dinas,” tegas Supartha.
Pansus TRAP turut menyerahkan hasil analisis hukum kepada Kejaksaan Tinggi Bali yang diwakili staf fungsional, Wayan Subawa.
Dalam keterangannya sebelum RDP ditutup, Subawa mengapresiasi kerja Pansus TRAP, namun menegaskan bahwa penyelidikan membutuhkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan calon tersangka.
“Kami minta data-datanya supaya punya dua alat bukti untuk penetapan calon tersangka,” kata Subawa di hadapan Pansus.
Sementara itu, berdasarkan analisis hukum Pansus TRAP, BTID dinilai tidak dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK sebagai pembenaran atas dugaan kerusakan lingkungan. Pansus menilai pendekatan tersebut sebagai nalar hukum yang keliru.
“BTID tidak dapat menggunakan UU P2SK sebagai perisai hukum untuk menutupi pelanggaran ekologis. Secara hukum, mangrove di Bali adalah ekosistem yang wajib dilindungi. Maka segala aktivitas yang mengganggu keseimbangan Bali harus dihentikan,” tegas Supartha. (ri/gb)





