GATRABALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung resmi menetapkan Raperda Perubahan APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) serta menyetujui Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti, disaksikan para pimpinan DPRD, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Jumat, 15 Agustus 2025.
Bupati Adi Arnawa mengapresiasi DPRD Badung atas pembahasan yang konstruktif dan tepat waktu. Ia menekankan bahwa Raperda Perubahan APBD 2025 akan segera diajukan ke Gubernur Bali untuk dievaluasi, sebelum resmi menjadi Perda.
Bupati juga berharap seluruh perangkat daerah dapat mempercepat pelaksanaan anggaran dan program kegiatan agar manfaatnya cepat dirasakan masyarakat. Dokumen KUA-PPAS 2026 akan menjadi dasar alokasi anggaran perangkat daerah dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
Wakil Ketua II DPRD Badung, I Made Wijaya, menyampaikan bahwa Perubahan APBD 2025 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp 11,1 triliun lebih dan belanja daerah Rp 12,7 triliun lebih.
Sedangkan rancangan KUA-PPAS 2026 memproyeksikan pendapatan sebesar Rp 12,3 triliun lebih dan belanja daerah Rp 13,2 triliun lebih. Kesepakatan ini menjadi pijakan penting bagi penyusunan APBD Badung Tahun 2026.
Rapat paripurna ini dihadiri seluruh anggota DPRD Badung, Forkopimda, Sekda IB Surya Suamba, pimpinan perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, direksi perusahaan daerah, serta tenaga ahli DPRD.(gb)





