spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungBupati Adi Arnawa dan DPRD Badung Teken Kesepakatan APBD 2025 dan KUA-PPAS...

Bupati Adi Arnawa dan DPRD Badung Teken Kesepakatan APBD 2025 dan KUA-PPAS 2026

GATRABALI.COMBADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung resmi menetapkan Raperda Perubahan APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) serta menyetujui Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti, disaksikan para pimpinan DPRD, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Jumat, 15 Agustus 2025.

Baca Juga  Tanggapi Laporan Kerusakan Kendaraan, Gubernur Bali Minta Pertamina Tindaklanjuti Aduan Terkait Pertalite

Bupati Adi Arnawa mengapresiasi DPRD Badung atas pembahasan yang konstruktif dan tepat waktu. Ia menekankan bahwa Raperda Perubahan APBD 2025 akan segera diajukan ke Gubernur Bali untuk dievaluasi, sebelum resmi menjadi Perda.

Bupati juga berharap seluruh perangkat daerah dapat mempercepat pelaksanaan anggaran dan program kegiatan agar manfaatnya cepat dirasakan masyarakat. Dokumen KUA-PPAS 2026 akan menjadi dasar alokasi anggaran perangkat daerah dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.

Baca Juga  Serahkan Rp 250 Juta untuk Upacara Pujawali, Bupati Adi Arnawa Janji Perkuat Kesejahteraan Warga

Wakil Ketua II DPRD Badung, I Made Wijaya, menyampaikan bahwa Perubahan APBD 2025 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp 11,1 triliun lebih dan belanja daerah Rp 12,7 triliun lebih.

Sedangkan rancangan KUA-PPAS 2026 memproyeksikan pendapatan sebesar Rp 12,3 triliun lebih dan belanja daerah Rp 13,2 triliun lebih. Kesepakatan ini menjadi pijakan penting bagi penyusunan APBD Badung Tahun 2026.

Baca Juga  BPK RI Lakukan Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Daerah, Pemkab Badung Teguhkan Komitmen Akuntabilitas Fiskal

Rapat paripurna ini dihadiri seluruh anggota DPRD Badung, Forkopimda, Sekda IB Surya Suamba, pimpinan perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, direksi perusahaan daerah, serta tenaga ahli DPRD.(gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments