GATRABALI.COM, TABANAN – Sebagai langkah lanjutan dari Sidang Paripurna Ke-3 terkait Penyampaian 3 Ranperda, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M kembali menghadiri Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan II Tahun Sidang 2024.
Rapat ini membahas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tabanan terhadap Pidato Pengantar Bupati, yang kemudian dilanjutkan dengan Sidang Paripurna ke-5 mengenai Tanggapan/Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan terkait 3 (tiga) Ranperda. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa 25 Juni 2024.
Kedua Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga dan dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan, Sekda beserta para Asisten Setda, Para Pimpinan instansi Vertikal di Kabupaten Tabanan, Para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab, para jurnalis, dan undangan terkait lainnya.
Dalam Paripurna ke-4, Fraksi-fraksi DPRD menyatakan setuju terhadap Penyampaian Pengantar Bupati terkait 3 Ranperda yang disampaikan pada Paripurna ke-3 yang digelar Senin 24 Juni 2024 lalu. Oleh sebab itu, dalam Paripurna ke-5, Bupati Sanjaya menyampaikan beberapa poin tanggapan/jawaban terhadap pemandangan umum Fraksi DPRD. Pertama, ia mengungkapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan terhadap pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-10 kalinya berturut-turut terhadap LKPD Kabupaten Tabanan.
“Opini WTP pada hakekatnya merupakan hasil kerja keras kita bersama, seluruh OPD serta seluruh komponen yang terkait dalam pengelolaan keuangan daerah. Kami sependapat dengan pandangan fraksi dewan, bahwa hal tersebut tidak sampai membuat kita merasa puas dan terlena apalagi lupa diri, namun harus menjadi motivasi untuk terus dipertahankan dengan berbagai upaya pembenahan dan penyempurnaan, terutama dengan memperhatikan dan menindaklanjuti segera semua catatan temuan dan rekomendasi BPK dengan kesungguhan,” papar Sanjaya.
Selanjutnya, Sanjaya menyampaikan bahwa terkait realisasi pendapatan sebesar Rp 2,01 triliun lebih atau 91,71 % dari target sebesar Rp 2,19 triliun lebih, dapat dijelaskan bahwa perubahan kebijakan, khususnya retribusi persetujuan bangunan gedung, retribusi penyewaan tanah, serta hasil kerja sama daerah mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari segi komponen pendapatan transfer, ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat maupun Provinsi yang mentransfer dana berdasarkan realisasi kontrak.
“Kami sependapat, bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus terus ditingkatkan dengan pemungutan yang lebih efektif serta terobosan-terobosan baru yang inovatif pada OPD-OPD penghasil untuk mengoptimalkan semua potensi objek pajak maupun retribusi. Digitalisasi menjadi tren yang harus kita terapkan dalam operasional penatausahaan maupun pemungutan PAD,” lanjutnya.
Kemudian, terkait Ranperda tentang perubahan keempat atas Perda nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Sanjaya menjelaskan bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Tabanan telah mengacu pada ketentuan yang berlaku yakni peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Khusus tentang DPMPTSP dan BRIDA yang dibentuk tanpa tipe, Sanjaya menegaskan bahwa ini sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang diatur secara khusus pada Permendagri nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Permendagri nomor 7 tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan Dan Nomenklatur BRIDA. Semua perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan telah mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari Pemerintah Provinsi Bali.
Dalam akhir sambutannya, Sanjaya kembali menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD yang telah memberikan apresiasi dan masukan terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan oleh Bupati Tabanan, dalam rangka memberikan payung hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tabanan. Hal ini sebagai bentuk komitmen eksekutif dan legislatif sebagai lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan di Kabupaten Tabanan.(gb)