GATRABALI.COM, TABANAN – Bupati Tabanan, Dr I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M, menyambut baik perpanjangan masa jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 133 desa di Tabanan.
Pengukuhan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan baru dalam Undang-undang nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang mengubah masa jabatan menjadi delapan tahun.
Sanjaya menggarisbawahi bahwa desa-desa di Tabanan harus mengadopsi pendekatan berbasis data untuk pembangunan berkelanjutan.
“Ini adalah langkah maju dalam memastikan bahwa pembangunan daerah kita terukur dan efektif,” ujarnya dalam pernyataannya.
Dalam wawancara singkat usai acara, Sanjaya menegaskan komitmennya untuk menjadikan Tabanan sebagai contoh keberhasilan dalam pembangunan berbasis desa.
“Kita akan terus berjuang untuk mewujudkan Tabanan yang aman, unggul, dan madani melalui program-program yang berorientasi pada kolaborasi dan gotong-royong,” tegasnya penuh semangat.(gb)