GATRABALI.COM, KARANGASEM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) terkait distribusi LPG 3 kg di Kabupaten Klungkung dan Karangasem, Jumat 29 November 2024.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan LPG bersubsidi digunakan secara tepat sasaran sesuai aturan yang berlaku.
Kabid Pemasaran Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, I.D.G. Agung Eka Julia Pramana, menyampaikan apresiasinya atas langkah Disperindag Provinsi Bali bersama PT Pertamina, Hiswana Migas, dan para pemangku kepentingan lainnya.
“Pengawasan ini penting untuk memastikan penggunaan LPG 3 kg tepat guna dan sesuai peruntukan,” ujarnya.
Sidak tersebut juga bertujuan mengawasi pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG/05/DJM/2022, yang melarang penggunaan LPG 3 kg bersubsidi untuk delapan kategori usaha, termasuk restoran, hotel, laundry, dan usaha lainnya seperti peternakan, pertanian, dan usaha las.
Di Kabupaten Klungkung, tim pengawasan memeriksa sejumlah pangkalan LPG 3 kg serta fasilitas pengisian di Stasiun Pengisian dan Pendistribusian Bulk Elpiji (SPPBE) PT Pancadarma Puspawira Putra.
Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, menyatakan bahwa situasi di Klungkung terpantau aman.
“Tidak ditemukan pelanggaran di Kabupaten Klungkung. Namun, kami tetap melakukan sosialisasi untuk memastikan penggunaan LPG bersubsidi sesuai aturan, yaitu hanya untuk usaha mikro dan rumah tangga miskin,” jelasnya.
Tim juga memastikan harga jual LPG 3 kg di pangkalan sesuai ketentuan, yaitu Rp18.000 per tabung, serta mengecek berat tabung untuk memastikan kesesuaian.
“Sebelumnya, kami sering menemukan isi gas tidak sesuai standar dan banyak tabung yang tidak dilengkapi karet pengaman. Hal ini akan kami tertibkan secara berkelanjutan,” tambahnya.
Setelah Klungkung, tim melanjutkan sidak ke SPPBE PT Prapen Ananda Dewata di Karangasem. Sidak ini menindaklanjuti temuan sebelumnya, di mana sebagian besar tabung LPG 3 kg di wilayah ini mengalami kekurangan berat hingga hampir setengah kilogram.
Hasil monitoring terbaru menunjukkan perbaikan signifikan.
“Seluruh tabung LPG 3 kg di SPPBE Karangasem kini telah memenuhi standar berat dan dicek sebelum distribusi,” ujar I Wayan Pasek.
Ia menegaskan, sidak yang dilakukan memberikan dampak positif dalam meminimalisasi pelanggaran distribusi LPG bersubsidi.
Dengan pengawasan yang ketat dan berkelanjutan, Disperindag Provinsi Bali berkomitmen memastikan distribusi LPG 3 kg bersubsidi tepat sasaran dan berjalan sesuai aturan, demi mendukung kebutuhan masyarakat miskin dan usaha mikro yang menjadi prioritas.(gus/gb)