spot_img
spot_img
BerandaBaliCoretax Siap Diimplementasikan Penuh, DJP Pastikan Layanan Pajak 2025 Lebih Mudah, Cepat,...

Coretax Siap Diimplementasikan Penuh, DJP Pastikan Layanan Pajak 2025 Lebih Mudah, Cepat, dan Transparan

GATRABALI.COM, DENPASAR — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar Media Briefing DJP 2025 pada Selasa, 25 November 2025, bertempat di Kanwil DJP Bali, sebagai bagian dari rangkaian edukasi publik menjelang penerapan penuh sistem Coretax.

Sistem inti perpajakan terbaru ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan pajak yang lebih modern, efisien, dan transparan bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.

Direktur P2 Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa Coretax dirancang agar proses pelayanan pajak menjadi lebih sederhana dan mudah dipahami masyarakat.

Namun, ia menegaskan pentingnya masa penyesuaian, baik bagi pegawai DJP maupun wajib pajak sendiri.

“Harapan dengan Coretax ini, pelayanan DJP nantinya akan lebih baik, lebih cepat, dan lebih transparan. Bagaimana caranya supaya masyarakat tidak bingung? Edukasi terus kami lakukan. Kami sudah memulai pelatihan kepada seluruh pegawai internal DJP yang nantinya melayani wajib pajak di masing-masing unit kerja,” ujar Rosmauli.

Baca Juga  Pembaruan Coretax DJP, Pajak Masukan Kini Bisa Dikreditkan Hingga Tiga Masa Pajak

“Baik pegawai maupun wajib pajak memerlukan waktu untuk familiarisasi. Karena itu, edukasi termasuk materi berbasis digital kami perluas agar jangkauannya semakin besar,” tambahnya.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, S.E., Ak., M.B.A., Ph.D., seusai menggelar Media Briefing DJP 2025 pada Selasa, 25 November 2025 di Kanwil DJP Bali.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, S.E., Ak., M.B.A., Ph.D., seusai menggelar Media Briefing DJP 2025 pada Selasa, 25 November 2025 di Kanwil DJP Bali. Sumber foto: ri/gb

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, S.E., Ak., M.B.A., Ph.D., menyampaikan perkembangan terbaru terkait jumlah wajib pajak yang telah mendaftarkan akun Coretax.

“Saat ini sudah 21% wajib pajak yang memiliki akun Coretax. Jangkauannya sudah seluruh Indonesia, meski belum merata,” jelasnya.

Baca Juga  Baru Tiga Hari, 8.160 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan Lewat Coretax

Untuk mempercepat aktivasi, DJP menyiagakan petugas di seluruh jajaran vertikal, baik kantor pusat, kantor wilayah, maupun kantor pelayanan. Layanan seperti help desk dan coaching clinic juga disiapkan untuk mendampingi wajib pajak yang membutuhkan panduan aktivasi.

Bimo menegaskan bahwa DJP tidak menetapkan batas waktu aktivasi secara kaku, namun mengingatkan bahwa aktivasi menjadi keharusan agar wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya.

“Pada prinsipnya sistem perpajakan kita adalah self-assessment. Jadi kalau wajib pajak membutuhkan untuk melapor, klarifikasi bukti potong, atau mengurus PPN dan faktur pajak, mereka harus segera mengaktivasi akun Coretax-nya. Kalau tidak aktivasi, tidak bisa lapor SPT,” tegasnya.

Baca Juga  Wali Kota Jaya Negara Komit Wujudkan Denpasar Ramah Disabilitas

DJP juga memastikan kesiapan infrastruktur teknologi. Dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah menyediakan layanan khusus pendampingan aktivasi dan beberapa di antaranya sudah dilengkapi koneksi internet yang lebih stabil guna menunjang penggunaan sistem baru ini.

Melalui Coretax, DJP menargetkan transformasi pelayanan pajak yang lebih modern, adaptif, dan mampu memberikan pengalaman terbaik bagi wajib pajak.

Dengan dukungan pelatihan intensif, perluasan edukasi digital, dan kesiapan layanan pendampingan di seluruh Indonesia, DJP optimistis implementasi penuh Coretax akan berjalan mulus pada 2025.(ri/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments