GATRABALI.COM, DENPASAR — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar Media Briefing DJP 2025 pada Selasa, 25 November 2025, bertempat di Kanwil DJP Bali, sebagai bagian dari rangkaian edukasi publik menjelang penerapan penuh sistem Coretax.
Sistem inti perpajakan terbaru ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan pajak yang lebih modern, efisien, dan transparan bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.
Direktur P2 Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa Coretax dirancang agar proses pelayanan pajak menjadi lebih sederhana dan mudah dipahami masyarakat.
Namun, ia menegaskan pentingnya masa penyesuaian, baik bagi pegawai DJP maupun wajib pajak sendiri.
“Harapan dengan Coretax ini, pelayanan DJP nantinya akan lebih baik, lebih cepat, dan lebih transparan. Bagaimana caranya supaya masyarakat tidak bingung? Edukasi terus kami lakukan. Kami sudah memulai pelatihan kepada seluruh pegawai internal DJP yang nantinya melayani wajib pajak di masing-masing unit kerja,” ujar Rosmauli.
“Baik pegawai maupun wajib pajak memerlukan waktu untuk familiarisasi. Karena itu, edukasi termasuk materi berbasis digital kami perluas agar jangkauannya semakin besar,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, S.E., Ak., M.B.A., Ph.D., menyampaikan perkembangan terbaru terkait jumlah wajib pajak yang telah mendaftarkan akun Coretax.
“Saat ini sudah 21% wajib pajak yang memiliki akun Coretax. Jangkauannya sudah seluruh Indonesia, meski belum merata,” jelasnya.
Untuk mempercepat aktivasi, DJP menyiagakan petugas di seluruh jajaran vertikal, baik kantor pusat, kantor wilayah, maupun kantor pelayanan. Layanan seperti help desk dan coaching clinic juga disiapkan untuk mendampingi wajib pajak yang membutuhkan panduan aktivasi.
Bimo menegaskan bahwa DJP tidak menetapkan batas waktu aktivasi secara kaku, namun mengingatkan bahwa aktivasi menjadi keharusan agar wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya.
“Pada prinsipnya sistem perpajakan kita adalah self-assessment. Jadi kalau wajib pajak membutuhkan untuk melapor, klarifikasi bukti potong, atau mengurus PPN dan faktur pajak, mereka harus segera mengaktivasi akun Coretax-nya. Kalau tidak aktivasi, tidak bisa lapor SPT,” tegasnya.
DJP juga memastikan kesiapan infrastruktur teknologi. Dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah menyediakan layanan khusus pendampingan aktivasi dan beberapa di antaranya sudah dilengkapi koneksi internet yang lebih stabil guna menunjang penggunaan sistem baru ini.
Melalui Coretax, DJP menargetkan transformasi pelayanan pajak yang lebih modern, adaptif, dan mampu memberikan pengalaman terbaik bagi wajib pajak.
Dengan dukungan pelatihan intensif, perluasan edukasi digital, dan kesiapan layanan pendampingan di seluruh Indonesia, DJP optimistis implementasi penuh Coretax akan berjalan mulus pada 2025.(ri/gb)





