GATRABALI.COM, JAKARTA — Tingkat kepatuhan Wajib Pajak pada awal tahun 2026 menunjukkan tren menggembirakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.
Hingga Jumat, 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan Wajib Pajak.
Capaian ini melonjak tajam dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai 39 SPT. Peningkatan tersebut menandai meluasnya pemanfaatan Coretax sekaligus tumbuhnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban pajak lebih dini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi atas partisipasi Wajib Pajak sejak awal tahun.
“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujarnya.
Ia menegaskan, capaian tersebut bukan sekadar angka statistik.
“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.
Berdasarkan data DJP, pelaporan SPT Tahunan pada periode 1–3 Januari menunjukkan peningkatan di seluruh kelompok Wajib Pajak.
Tahun Pajak 2024 (1–3 Januari 2025):
- Orang Pribadi Karyawan: 5 SPT
- Orang Pribadi Non Karyawan: 11 SPT
- Badan IDR: 23 SPT
- Total: 39 SPT
Tahun Pajak 2025 (1–3 Januari 2026):
- Orang Pribadi Karyawan: 6.085 SPT
- Orang Pribadi Non Karyawan: 1.498 SPT
- Badan USD: 3 SPT
- Badan IDR: 574 SPT
- Total: 8.160 SPT
Kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul oleh Wajib Pajak Badan.
Seiring peningkatan pelaporan, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax, dengan rincian:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: 10.367.456
- Wajib Pajak Badan: 817.228
- Instansi Pemerintah: 88.409
- PMSE: 221
Pada hari yang sama, 69.146 Wajib Pajak mengakses sistem Coretax, terdiri dari:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: 65.184
- Wajib Pajak Badan: 3.794
- Instansi Pemerintah: 168
Menurut Rosmauli, data ini menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi dimanfaatkan secara aktif.
“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” katanya.
DJP memastikan kemudahan aktivasi akun Coretax melalui panduan yang tersedia di kanal media sosial resmi DJP. Bagi Wajib Pajak yang memerlukan bantuan lebih lanjut, layanan Kring Pajak di 1500200 serta pendampingan langsung di kantor pajak terdekat tetap disediakan.
DJP juga mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu.
“Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” tutup Rosmauli. (ism/gb)





