spot_img
spot_img
BerandaBaliPertumbuhan Pajak Bali Tetap Solid, DJP Laporkan Realisasi Rp13,07 Triliun Hingga Bulan...

Pertumbuhan Pajak Bali Tetap Solid, DJP Laporkan Realisasi Rp13,07 Triliun Hingga Bulan Oktober

GATRABALI.COM, DENPASAR – Kinerja penerimaan pajak di Bali menunjukkan tren positif sepanjang 2025.

Data Kanwil DJP Bali mencatat total penerimaan hingga Oktober 2025 mencapai Rp13,07 triliun atau 72,68 persen dari target Rp17,99 triliun. Angka tersebut meningkat 10,32 persen dibanding periode yang sama tahun 2024.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, dalam Media Briefing APBN Kita Regional Bali, memaparkan bahwa capaian ini dihimpun melalui delapan kantor pelayanan pajak.

KPP Madya Denpasar menempati posisi tertinggi dengan realisasi Rp6,47 triliun, sementara tujuh KPP Pratama lainnya berkontribusi melampaui Rp6,59 triliun secara kumulatif.

Baca Juga  30 Negara Tampil di Piala Dunia Panjat Tebing, Gubernur Koster: Harus Sukses dan Promosikan Bali

PPh menjadi penyumbang terbesar penerimaan dengan Rp8,92 triliun, sedangkan PPN–PPnBM menyumbang Rp3,55 triliun. Pajak Lainnya mencatat Rp592,83 miliar, dan PBB–BPHTB menyusul dengan Rp3,25 miliar.

Darmawan mengungkapkan bahwa beberapa sektor ekonomi utama menjadi penggerak utama penerimaan. Sektor perdagangan memberikan kontribusi 18,98 persen, diikuti penyediaan akomodasi dan makan-minum sebesar 15,95 persen.

Sektor keuangan, pemerintahan, dan industri pengolahan juga tercatat stabil memberi tambahan penerimaan. Pada kelompok “sektor lainnya”, real estat dan aktivitas profesional menjadi pendorong terbesar.

Baca Juga  DJP Bali Beberkan Capaian Pajak Rp2,25 Triliun hingga Februari 2026, Pariwisata Beri Kontribusi Besar

Sektor akomodasi dan makan-minum menunjukkan pertumbuhan paling menonjol dengan kenaikan 28,28 persen dibanding tahun lalu.

“Pertumbuhan ini mengonfirmasi bahwa aktivitas pariwisata Bali terus bergerak naik,” ungkap Darmawan.

Ia juga mengingatkan para pekerja pariwisata untuk memanfaatkan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) melalui PMK Nomor 72 Tahun 2025 yang berlaku hingga Desember. Insentif ini dirancang mendukung stabilitas ekonomi dan pemulihan sektor pariwisata.

Baca Juga  Tata Kelola Pariwisata Bali Diperketat, Gubernur Koster Minta Airbnb Selektif Promosikan Usaha Berizin

Tidak hanya itu, Darmawan kembali menegaskan pentingnya aktivasi akun Coretax serta pembuatan Kode Otorisasi untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun 2025.

Ia berharap seluruh wajib pajak dapat segera melakukan langkah tersebut agar proses administrasi berjalan lancar.

“Kami sangat mengapresiasi kontribusi wajib pajak di Bali. Penerimaan ini menjadi bagian penting dalam pembiayaan pembangunan nasional,” tutupnya.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments