GATRABALI.COM, BULELENG – Yusuf Maulana (25) yang berasal dari Desa Pegadungan, Kecamatan Baros, Kerawang, Jawa Barat, nekat mencuri ponsel milik seorang bocah berusia 8 tahun bernama Mickhael Firdaus Gabriel.
Pelaku melakukan tindakannya dengan cara mengajukan pinjaman ponsel kepada bocah tersebut, dengan janji akan membelikan kuota internet sebagai imbalannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Picha Armedi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 27 Agustus 2023, sekitar pukul 11.30 Wita. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban di Banjar Dinas Babakan I, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, menggunakan sepeda motor.
Di sana, pelaku meminjam handphone milik korban dengan menawarkan janji memberikan kuota internet. Terbujuk oleh kata-kata pelaku, bocah tersebut kemudian memberikan ponsel merek Redmi 2 miliknya.
“Pelaku meminjam handphone korban dengan dalih akan mengisi kuota internet,” ungkap Kasat Reskrim AKP Picha Armedi pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Namun, yang sebenarnya terjadi adalah pelaku menggadaikan ponsel tersebut. Hasil dari perbuatan ini seharusnya akan digunakan oleh pelaku untuk biaya perjalanan kembali ke kampung halamannya. Beruntung, peristiwa ini segera dilaporkan, sehingga pelaku berhasil ditangkap.
“Kami berhasil menyita handphone tersebut, beserta uang sejumlah Rp200 ribu dan satu unit sepeda motor Jupiter,” tambah AKP Picha.
Dampak dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.6 juta. Sementara itu, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan sesuai dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (gb)